Sidang Perdana Kasus Engeline, Margriet Mendapat Empat Dakwaan dari JPU

oleh
Margriet C. Megawe dalam sidang perdana kasus pembunuhan Engeline di PN Denpasar, Kamis. 22 Oktober 2015 - foto: Koranjuri.com

KORANJURI.COM – Ada empat dakwaan yang disebutkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada Margriet C. Megawe dalam kasus hilangnya nyawa anak berusia delapan tahun, Engeline. Pada sidang perdana dengan terdakwa Margriet C. Megawe, JPU mendakwa Margriet telah merencanakan pembunuhan tersebut di kamar korban.

Jaksa Penuntut Umum yang diketuai Purwanta Sudarmaji dalam dakwaannya menyebutkan, Margriet juga membiarkan dan menyuruh Agus Tae Hamda May mengubur putri angkatnya, Engeline C. Megawe setelah diketahui meninggal dunia di kamarnya.

“Dalam otopsi diketahui kematian korban akibat pukulan di kepala. Korbanjuga mengalami lepas gigi rahang yang diakibatkan oleh pukulan benda tumpul,” ungkap JPU dalam sidang perdana kasus pembunuhan Engeline di PN Denpasar, Kamis, 22 Oktober 2015.

Terdakwa Margriet C. Megawe juga didakwa dalam kasus penelantaran anak dengan menyuruh korban Engeline melakukan tugas memberi makan ayam yang jumlahnya mencapai ratusan ekor.

“Terdakwa memperlakukan anak secara diskriminatif,” sebut JPU.

Usai JPU membacakan dakwaan, Ketua Majelis Hakim Edward Haris Sinaga bertanya apakah Margriet sudah mengerti dengan dakwaan JPU. Pertanyaan itu dijawab oleh terdakwa bahwa dirinya tidak mengerti dengan dakwaan tentang pembunuhan.

“Yang mulia, saya masih tidak mengerti dengan dakwaan pembunuhan. Saya besarkan dari bayi dengan kasih sayang sampai berumur hampir 8 tahun,” bantah Margriet di depan ruang sidang.

“Soal pembunuhan ada tahapan yang harus dibuktikan, yang penting anda mengerti dulu,” Ketua Majelis Hakim Edward Haris Sinaga menimpali .

way

KORANJURI.com di Google News