Sidang Ketiga IMO-DP Digelar Singkat, Kuasa Hukum DP Tak Siap Administrasi

oleh
Sidang ketiga gugatan IMO-Indonesia atas Dewan Pers - foto: Istimewa

KORANJURI.COM – Sidang gugatan IMO-Indonesia terhadap Dewan Pers (DP) kali ketiga digelar di PN Jakarta Pusat. Sidang kali ini dihadiri oleh kuasa hukum dari tergugat.

Sekjen IMO-Indonesia, M. Nasir Bin Umar menuturkan, Dewan Pers sudah dua kali mangkir dalam persidangan. Ketidakhadiran Dewan Pers menurut Nasir, menimbulkan banyak pertanyaan di kalangan pengurus, anggota IMO-Indonesia dan Masyarakat Pers.

“Sidang ketiga digelar tidak terlalu lama, dikarenakan pihak tergugat sepertinya belum terlalu siap secara administrasi sebagaimana yang disampaikan Majelis Hakim,” jelas Nasir, Kamis, 20 September 2018.

Dengan demikian, Hakim Ketua akan menjadwalkan ulang persidangan pada pekan depan, 27 September 2018. Nasir menjelaskan, IMO-Indonesia adalah organisasi yang memiliki legalitas sah dan sudah mendapat pengakuan dari Kementrian Hukum dan Ham Republik Indonesia. 

Sementara, Kuasa Hukum IMO-Indonesia Tjandra Setiadji. SH.,MH., mengatakan, meski Dewan Pers hadir di sidang ketiga yang diwakili oleh tiga kuasa hukum, namun kuasa hukum DP tidak dilengkapi administrasi sebagai kuasa khusus dari Dewan Pers.

“Artinya apakah tergugat tidak paham beracara?” ujar Tjandra Setiadji.

H. Dudung Badrun. SH., MH., yang juga kuasa hukum dari IMO-Indonesia menambahkan, seharusnya tergugat telah mempersiapkan hal-hal yang bersifat administratif sebagai kuasa hukum dalam beracara.

“Mengingat, persidangan ini bukan yang pertama tapi sudah ketiga kalinya,” tambah H. Dudung.

Ketua Umum IMO-Indonesia Yakub F. Ismail mengatakan, seluruh DPW IMO-Indonesia menginginkan penjelasan serta tanggungjawab dari Dewan Pers terkait surat no 371/DP/K/VII/2018 tertanggal 26 Juli 2018 yang ditembuskan kepada 11 Institusi antara lain, Menteri Sekretaris Negara, Menkopolhukam, Menkominfo, Mendagri, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, Gubernur Lemhanas, Para Pimpinan BUMN/BUMD, Para Karo Humas Protokoler Pemprov, Pemkab dan Pemkot Se-Indonesia serta Para Pimpinan Perusahaan.

Hal tersebut merugikan IMO-Indonesia yang keberadaannya mulai eksis, adapun DPW IMO-Indonesia sudah tercatat dalam Kesbangpol sebagai organisasi yang sudah memiliki kepengurusan, kesekretariatan serta legalitas yang lengkap di DPW masing-masing.

Sebelumnya Ketua Umum IMO-Indonesia Yakub F. Ismail menegaskan, Ikatan Media Online (IMO) Indonesia secara organisasi menyatakan tidak mengambil bagian dalam pergerakan yang ditujukan dan dipertentangkan kepada Dewan Pers pada Rabu, 4 Juli 2018.

Sejumlah alasan dikemukakan antara lain, IMO-Indonesia adalah organisasi baru, IMO-Indonesia sedang fokus konsolidasi dan pengembangan organisasi, IMO-Indonesia ingin menjadi organisasi yang taat aturan dan IMO-Indonesia tidak ingin memperkeruh situasi. (*)

KORANJURI.com di Google News