KORANJURI.COM – Tim gabungan melakukan sidak penggunaan gas LPG 3kg dengan menyasar Stasiun Pengisian dan Pengangkutan Bulk Elpiji (SPPBE), agen, pangkalan dan restoran.
Ada 6 lokasi sidak yang dilakukan tim gabungan dari Disperindag Bali, Pertamina, Hiswana Migas, Satpol PP, Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan, Dinas Koperasi, serta Biro Hukum Setda Provinsi Bali.
Ketua Tim Pengawasan Terpadu, Pengawas Perdagangan Disperindag Bali I Wayan Pasek Putra membatalkan, kegiatan tersebut digelar secara rutin.
“Tujuannya untuk memastikan gas LPG 3 kg telah tersalurkan tepat sasaran bagi masyarakat yang berhak,” kata Pasek Putra, Sabtu, 26 Oktober 2024.
Metode pengawasan dilakukan dengan uji petik melalui pengambilan sampel dari tabung LPG 3 kg dan 12 kg. Ada dua SPBE yang disidak yakni, PT Sadikun dan PT Sari Dharma Mandiri.
Hasil dari sidak itu ditemukan dua SPBE yang menggunakan tabung gas kadaluarsa namun masih digunakan. Pihaknya meminta manajemen lebih teliti agar tidak timbul risiko.
Menurut Pasek Putra, pengawasan dilakukan berdasarkan laporan masyarakat yang merasa tidak puas dengan LPG 3 kg yang mereka.
Keluhan umumnya menyangkut isi gas yang tak sesuai standar dan cepat habis. Sidak yang dilakukan adalah untuk ke-7 kalinya di seluruh Kabupaten/Kota di Bali.
“Fokusnya pada penimbangan kesesuaian isi, yang kerap kali masih ditemukan tidak sesuai. Selain itu, dilakukan pengecekan terhadap kelengkapan seal atau karet pada tabung LPG, karena ada yang tidak berisi karet atau tidak sesuai standar penutup,” kata Pasek Putra.
Sales Branch Manager V Bali Pertamina M. Affriyana Al Hilmy menyoroti pemasangan karet seal dan segel di tabung gas.
“Karet seal dan segel harus kuat untuk menghindari pembongkaran dan pengoplosan oleh oknum tidak bertanggung jawab,” kata Affriyana. (*/Way)