Sidak Bahan Berbahaya, BPOM RI Sambangi Pasar Tradisional

oleh
Tim dari BPOM RI bersama Pemerintah Kota Denpasar menggelar sidak peredaran makanan yang mengandung bahan berbahaya di Pasar Agung Peninjoan, Denpasar - foto: Istimewa

KORANJURI.COM – Badan Pengawasan Obat dan Makanan RI melakukan sidak di Pasar Agung Desa Pekraman Peninjoan, Peguyangan, Denpasar. Pihaknya memastikan peredaran makanan di sejumlah pasar tradisional tidak mengandung bahan berbahaya.

Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan Penny K. Lukito. Tim mendatangi lokasi didampingi Kabag Ekonomi Kota Denpasar, I Made Saryawan.

“Kita himbau kepada para pedagang
Agar mengecek kemasan. Kondisi kemasan harus baik, tidak rusak maupun tidak bocor,” jelas Penny K. Lukito, Jumat, 5 April 2017.

Produk Pangan yang beredar di pasaran, menurut Penny, diharapkan bebas dari bahan berbahaya. Pihaknya mengajak para pedagang untuk lebih selektif dan cermat dalam menjual produk.

Beberapa sampel makanan diuji antara lain, jajanan basah maupun kering. Penny mengatakan, jajanan itu tidak mengandung zat kimia atau Rhodamin-B. Untuk Jenis Ikan dipastikan tidak mengandung zat Formaldehyde atau formalin.

Pada uji makanan konsumsi itu terdapat satu jenis makanan yakni ikan asin yang positif mengandung formalin.
 
 
Yan

KORANJURI.com di Google News