Si Ratu Ekstasi, Pemilik 984 Butir ‘Pil Butterfly’ Masuk Sel

oleh
Tiga tersangka, satu diantaranya seorang perempuan Ratu Ekstasi berinisial AR (57) yang menjadi bandar besar pemilik 984 butir ekstasi - foto: Suyanto/Koranjuri.com

KORANJURI.COM – Kepolisian Resort Badung, Bali, berhasil menggagalkan peredaran pil ekstasi sebanyak 984 butir dari seorang perempuan berinisial AR (57) yang tinggal di tempat kos di wilayah Sanur, Bali. Ribuan ineks tersebut disimpan di dalam tong sampah sebelum akhirnya diketahui polisi saat akan dibuang oleh pelaku.

Kasat Narkoba Polres Badung, AKP Djoko Hariadi mengatakan, pengungkapan itu terjadi setelah Buser narkoba Polres Badung menangkap pengedar sabu-sabu berinisial WS (33), warga Desa Sibangkaja, Abiansemal, Badung. Dari situ, polisi juga menangkap MA (27) warga jalan penyaringan I, Sanur, Denpasar.

“MA ini tugasnya sebagai peluncur atau orang yang menyerahkan barang ke pembelinya. Saat akan menyerahkan itulah kami tangkap,” jelas Djoko Hariadi, Kamis, 18 Agustus 2016.

Mirisnya lagi, saat mengedarkan barang haram itu kurir narkoba tersebut selalu mengajak anaknya yang masih berusia balita sebagai kedok untuk mengelabui polisi.

“Transaksi di Dalung di depan sebuah retail. Saat itu petugas kami sudah menunggu,” jelas Djoko.

Tangkapan beserta barang bukti narkoba yang didapat itu, menurut Djoko, merupakan hasil dari pengintaian yang dilakukan selama sepekan. Selain ribuan pil ekstasi warna hijau merek butterfly, polisi juga menyita barang bukti puluhan gram sabu-sabu dan mesin timbangan.

Para tersangka dijerat dengan Undang-undang RI Nomer 35 tahun 2009 tentang Narkotika yang ancaman hukumannya maksimal seumur hidup.
 
 
Yan/way

KORANJURI.com di Google News