Si Ida Digadang-gadang Bakal Mudahkan Investor Masuk ke Purworejo

oleh
Bupati Purworejo Agus Bastian, saat menerima penjelasan dari Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Widyo Prayitno, tentang prosedur kepengurusan izin dengan sistim online - foto: Sujono/koranjuri.com

KORANJURI.COM – Bupati Purworejo, Agus Bastian, secara resmi melaunching Sistem Perizinan Daring (dalam jaringan/online), atau disingkat Si Ida, Senin (6/10), bertempat di kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP)

Agus Bastian sangat mengapresiasi terobosan yang dilakukan DPMPTSP ini, dengan mengembangkan Sistem Perizinan Daring (Si Ida). Agus Bastian juga berharap, dengan Si Ida, pelayanan kepada masyarakat dalam hal perizinan, akan semakin memuaskan, sehingga mampu menarik investor.

“Di sisi lain, dengan proses perizinan yang baik dan tidak berbelit, akan mampu meningkatkan investasi, sehingga harapan Kabupaten Purworejo yang pro investasi akan terwujud,’” jelas Agus Bastian.

Diakui oleh Agus Bastian, bahwa capaian investasi di Purworejo masih rendah. Di tahun 2016, capaian investasi hanya Rp 180,5 milyar. Sementara di Kebumen, di tahun yang sama, capaian investasinya mencapai Rp 407 milyar.

Sementara itu, Widyo Prayitno, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Purworejo menjelaskan, dengan Si Ida ini, jika ingin mengurus perizinan, tidak perlu datang ke kantor DPMPTSP, tapi cukup dengan membuka aplikasinya di website www.izin.purworejokab.go.id.

“Bisa dilakukan dimana saja, melalui komputer maupun hp berbasis android,” terang Widyo.

Untuk tahap awal, kata Widyo, baru ada 8 perizinan yang dilakukan secara online, yakni, izin penyelenggaraan reklame, izin riset, survey, penelitian dan PKL, izin usaha warnet dan game net, IMB, SIUP dan TDP Stimulan, Tanda Daftar Gudang, izin penggunaan sarana umum, serta penyambungan jalan dengan jalan umum.

Untuk program inovasi lanjutan, kata Widyo, ada 93 perizinan dan non perizinan yang akan dilaksanakan secara online, serta koneksitas jaringan antar OPD Tekhnis.

Untuk alur atau tata cara perizinan secara online, Widyo menjelaskan, pemohon bisa mendaftar secara online, baik melaui komputer maupun hp android. Pendaftaran yang masuk, akan ditindaklanjuti petugas front office, yang diteruskan tim tekhnis, petugas back office, dan petugas penyerahan jika ijin sudah jadi.

“Tidak perlu waktu lama, ijin sudah jadi, dengan waktu bervariasi. Ada yang 2 jam, 3 hari, dan paling lama 3 hari,” terang Widyo.

Ada banyak manfaat, kata Widyo, dengan sistem perizinan online ini, antara lain, menyederhanakan pelayanan, meniadakan penggunaan jasa calo, menjamin keaslian dokumen perizinan, meningkatkan investasi, serta memudahkan koordinasi.

Usai melauching sistem perizinan dalam jaringan (Si Ida), Bupati Agus Bastian berkenan meninjau pelaksanaan kepengurusan perizinan secara online lewat komputer, dengan panduan Widyo Prayitno. (jon)

KORANJURI.com di Google News