Setiap Perusahaan Wajib Memberikan THR

oleh
Minarniningsih, SE, Kasi Hubungan Industrial dan Syarat Kerja dari Dinperinaker Kabupaten Purworejo - foto: Sujono/Koranjuri.com

KORANJURI.COM – Ketentuan itu, berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI No: 6 Tahun 2016, bahwa, setiap perusahaan wajib memberikan Tunjangan Hari Raya (THR). Pembayaran THR ini, wajib dibayarkan oleh pengusaha selambat-lambatnya 7 hari sebelum hari raya.

Hal itu, ditindaklanjuti dengan Surat Edaran Kemenaker nomor 3/2017 tanggal 31 Mei 2017, tentang Pembayaran Tunjangan Hari Raya Keagamaan tahun 2017. Surat edaran dimaksud, bertujuan untuk memberikan pedoman/acuan bagi pemerintah daerah, baik tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, dalam mengambil langkah-langkah yang berkaitan dengan persiapan menyambut hari raya keagamaan.

Demikian dijelaskan Drs Sutrisno, MSi, Kepala Dinperinaker Kabupaten Purworejo, melaui Kasi Hubungan Industrial dan Syarat Kerja, Minarniningsih, SE, Rabu (14/6).

Bagi pengusaha yang tidak membayar THR kepada pekerja, kata Minarniningsih, akan dikenakan sanksi, yakni, denda 5% dari nilai nominal THR yang seharusnya diterima pekerja.

“Pekerja yang mempunyai masa kerja minimal satu bulan, berhak menerima THR, dan pengusaha wajib memberikannya,” jelas Minarniningsih.

Sesuai aturan, kata Minarniningsih, pekerja yang mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan THR satu bulan gaji.

Sementara untuk pekerja dengan masa kerja satu bulan secara terus menerus tapi kurang dari 12 bulan, kata Minarniningsih, pemberian THR nya secara proporsional.

“Di Purworejo sendiri terdaftar 634 perusahaan, baik itu perusahaan besar, sedang, maupun kecil,” jelas Minarniningsih, sambil menambahkan bahwa, pihaknya membuka posko untuk pengaduan masalah THR.
 
 
Jon

KORANJURI.com di Google News