KORANJURI.COM – Setelah mengembangkan kasus OTT di Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pemkab Gianyar, tim Saber Pungli Polda Bali akhirnya menetapkan satu tersangka lagi yakni IKM (48) yang merupakan Kepala Dinas di Kantor Perijinan itu.
Sebelumnya, Kabid Perijinan dan Non Perijinan B, INS (50) telah ditetapkan tersangka dalam OTT dengan barang bukti antara lain uang tunai Rp 14.450.000.
“Modusnya Kadis menulis angka di secarik kertas terhadap masyarakat yang mengurus Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) dengan variasi nilai, 15, 20 hingga 60. Yang sudah dilakukan eksekusi 15, artinya Rp 15 juta,” jelas Wadir Reserse Kriminal Khusus Polda Bali, AKBP Ruddi Setiawan, Sabtu, 17 Juni 2017.
Ruddi Setiawan menambahkan, seharusnya masyarakat yang mengurus perijinan TDUP tidak dipungut biaya. Namun pada kenyataannya, praktek itu sudah berlangsung sejak lama. Hanya saja, dikatakan Ruddi, yang tertangkap dalam OTT itu nilai permintaannya sebesar Rp 15 juta.
“Bisa jadi sudah terjadi lama. Hanya saja, yang berhasil kita amankan uang Rp 15 juta itu, yang lain masih dalam tulisan di secarik kertas yang belum dieksekusi,” jelasnya demikian.
Polisi menetapkan Kadis IKM (48) sebagai tersangka setelah memeriksa 9 orang saksi. Puluhan barang bukti disita termasuk uang senilai Rp 14.450 ribu, sejumlah buku tabungan, juga 4 berkas Ijin Mendirikan Bangunan.
Operasi tangkap tangan itu dilakukan Subdit III Tipikor Polda Bali bersama Satgas Contra Transnasional Organize Crime (CTOC) yang dibentuk oleh Kapolda Bali Irjen Polisi Petrus Reinhard Golose.
Yan