KORANJURI.COM – Dalam kurun waktu 5 tahun, 2019-2024, sebanyak 425 sertifikat kekayaan intelektual diterbitkan di Bali.
Pj. Gubernur Bali SM Mahendra Jaya mengatakan, pihaknya melalui Badan Riset dan Inovasi Daerah Provinsi Bali, menggandeng Kanwil Kemenkum HAM Provinsi Bali dan sentra-sentra Kekayaan Intelektual.
“Program fasilitasi ini kami harapkan dapat terus dilaksanakan untuk menjamin keamanan karya-karya intelektual serta pelestarian nilai-nilai kearifan lokal,” kata Mahendra Jaya di Taman Budaya Provinsi Bali, pada Sabtu (7/9/2024).
Sertifikat yang diterbitkan mencakup 36 Kekayaan Intelektual Kepemilikan Komunal, 20 Sertifikat Ekspresi Budaya Tradisional (EBT), 11 Sertifikat Indikasi Geografis (IG), 3 Sertifikat Pengetahuan Tradisional (PT), dan 2 Sertifikat Sumber Daya Genetik (SDG).
Selain itu, ada 389 sertifikat Kekayaan Intelektual Kepemilikan Personal yang terdiri dari 291 Sertifikat Hak Cipta, 3 Sertifikat Hak Paten, dan 95 Sertifikat Hak Merek.
Menurut Pj. Gubernur Bali, masyarakat Bali adalah salah satu masyarakat di dunia yang termasuk kelompok masyarakat paling kreatif. Seniman-seniman Bali sebagian besar memiliki keterampilan membuat karya seni secara otodidak.
“Saya mengajak seluruh masyarakat Bali untuk berpartisipasi dalam Festival Kekayaan Intelektual Tahun 2024 sebagai wahana untuk berdiskusi, bertukar ide, dan mencari solusi inovatif dalam melindungi kekayaan intelektual serta mewujudkan kemandirian ekonomi ke depan,” ujarnya.
Sementara, Menteri Hukum dan HAM RI Supratman Andi Agtas, Bali memiliki kekayaan intelektual yang terpelihara dengan baik. Dirinya berharap, ekosistem kekayaan intelektual di Indonesia akan semakin inklusif, kreatif, dan inovatif.
“Semua ini dilakukan dengan mempertimbangkan keseimbangan antara kepentingan pemilik hak kekayaan intelektual dengan kepentingan publik, guna memacu pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan di Indonesia,” kata Andi Agtas.
Provinsi Bali merupakan salah satu contoh wilayah yang berhasil menerapkan ekosistem kekayaan intelektual untuk industri kreatif dan pariwisata.
“Ini dapat ditiru oleh wilayah Indonesia lainnya,” kata Andi.
Menkumham juga menyerahkan sertifikat merek kolektif ‘UnBalivable’ kepada Pj. Gubernur Bali SM Mahendra Jaya.
Selain itu, sertifikat Indikasi Geografis Lukisan Kamasan diserahkan kepada Pj. Bupati Klungkung, Sertifikat Indikasi Geografis Garam Tejakula kepada Pj. Bupati Buleleng dan Sertifikat Indikasi Geografis Garam Gumbrih kepada Bupati Jembrana. (*)