KORANJURI.COM – Pria asal Boyolali, Jawa Tengah bernama Joko Warsito (27) ditangkap Polsek Kuta Selatan, kemarin malam. Penangkapan itu terkait aksi pencurian yang dilakukannya di sebuah villa Prasana Arjani yang berada di jalan Harjani No 1, Ungasan, Kuta Selatan, Badung.
Pelaku yang beralamat di Sedayu, Rt 022/003, Desa Kalangan Kecamatan Kleco, Boyolali Jawa Tengah itu nekad mengambil dua unit TV LED dan dua buah DVD.
“Kerugiannya sekitar Rp 16 juta. Ia dilaporkan dan kita tangkap kemarin,” jelas Kapolsek Kuta Selatan Kompol I Wayan Latra.
Pasal yang diterapkan polisi untuk menjerat pelaku yakni pasal 363 KUHP atas tindakan pencurian dengan pemberatan. Latra mengatakan, pelaku memasuki memasuki villa dengan cara melompati tembok di bagian belakang.
“Kondisi villa dalam keadaan kosong,” ujarnya.
Agar tidak terdeteksi, pelaku sempat menggeser kamera pengintai yang mengarah ke villa. Dengan demikian, ia dengan mudah menggondol barang-barang yang ada di dalamnya.
Menurut polisi, barang curian tersebut sudah dijual kepada seseorang. Dalam pelacakannya, polisi menemukan barang bukti tersebut di jalan Marlboro, Gang Segina III, No. 17 Denpasar Barat.
Yan