KORANJURI.COM – Seorang disc jockey freelance yang juga residivis kasus narkoba kembali ditangkap Kepolisian Resor Kota Denpasar. GKP (47) telah diincar karena sepak terjangnya sebagai pemakai dan pengedar narkoba jenis sabu-sabu.
Ia ditangkap tanpa perlawanan dan ditemukan satu paket sabu-sabu. Menurut keterangan pelaku, barang haram tersebut didapat dari AG, kawannya yang masih mendekam di Lapas Kerobokan, Denpasar.
“Satu gram dibeli seharga Rp 1.250.000. Keduanya kenal ketika sama-sama berada di Lapas,” Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Hadi Purnomo, Selasa, 3 Januari 2017.
GKP sendiri bebas pada Juni 2015 setelah divonis 17 bulan penjara untuk kasus yang sama. Sebelum ditangkap kedua kali, ia sempat menggunakan sabu-sabu.
Sementara, polisi juga menangkap WS (49), seorang pengangguran warga jalan Noja Gang IV, Denpasar Timur. Pria ini sudah bertahun-tahun menggunakan sabu-sabu dan menjualnya kepada konsumen di wilayah Denpasar.
Mantan karyawan Bank Perkreditan Rakyat di Depan ini, dikatakan Hadi Purnomo, mendapatkan barang dari seseorang berinisial BT.
“Dia mengaku tidak kenal dengan BT. Membelinya dengan cara transfer bank dan berhubungan melalui telepon untuk mengambil barang yang dimaksud,” ujar Kapolresta Denpasar.
Yan