Seorang Ayah Hamili Anak Tiri di Purworejo

oleh
Tersangka Suk, ayah bejat yang tega menghamili anak tirinya - foto: Sujono/Koranjuri.com

KORANJURI.COM – Bejat. Itulah kata yang tepat buat laki-laki bernama Suk (43), warga di Kecamatan Ngombol, Purworejo ini. Bagaimana tidak.

Suk ini tega menyetubuhi anak tirinya sendiri, Bunga (17), hingga hamil. Karena tak terima, Atong (41), ayah kandung Bunga melaporkan kasus ini ke polisi.

Terungkapnya kasus ini, bermula ketika pada bulan Juni lalu, Dar, yang merupakan mantan istri Atong, memberitahukan bahwa anaknya yang bernama Bunga, dalam masalah besar.

Kemudian pada hari Kamis (28/6), Atong yang tinggal di Bekasi ini datang ke rumah Dar untuk mengetahui keadaan Bunga. Setelah bertemu, Atong melihat kondisi Bunga, yang ternyata sudah dalam keadaan hamil.

“Setelah didesak, akhirnya Bunga mengaku, kalau ayah tirinya yang bernama Suk yang telah menghamilinya. Dari pemeriksaan, korban hamil 5 bulan,” jelas AKP Kholid Mawardi, Kasatreskrim Polres Purworejo, Selasa (10/7).

Karena tak terima, Atong melaporkan kasus ini ke polisi. Menindaklanjuti laporan, setelah melakukan olah TKP dan memeriksa saksi-saksi, polisi akhirnya menahan Suk. Hingga kini, Suk masih menjalani pemeriksaan.

Dari kasus ini, ungkap Kholid Mawardi, polisi menyita beberapa barang bukti, antara lain, 1 buah HP merk ASUS warna hitam, 1 buah HP merk Samsung warna hitam, 1 lembar pemeriksaan kehamilan, dan 1 lembar hasil pemeriksaan hematologi korban dari RS Purwa Husada.

“Tersangka kita jerat dengan pasal 81 UU RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak,” pungkas Kholid Mawardi. (Jon)

KORANJURI.com di Google News