Seorang ASN Digerebek Polisi Saat Berjudi, Terancam 10 Tahun Penjara

oleh
Empat warga Desa Krandegan, Bayan, Purworejo, yang ditangkap karena bermain judi remi - foto: Sujono/Koranjuri.com

KORANJURI.COM – Satreskrim Polres Purworejo berhasil mengamankan 4 orang penjudi kartu remi, dalam sebuah penggrebekan di rumah kosong, di Desa Krandegan, Bayan, Kamis (16/5) sore.

Mereka ini, Pr (43), buruh harian lepas, Kh (48), dagang, AM (55), PNS, dan Bunarto (60), petani. Semuanya warga Desa Krandegan. Dari tangan mereka, disita sejumlah barang bukti, antara lain, uang tunai sebesar Rp 255 ribu, satu set kartu remi warna merah berjumlah 52 lembar, satu set kartu Remi warna biru berjumlah 52 lembar, dan satu buah tikar plastik.

“Penggrebekan dilakukan atas laporan masyarakat,” jelas Kapolres Purworejo, AKBP Indra Kurniawan Mangunsong, melalui Kasatreskrim AKP Haryo Seto Liestyawan, Kamis (23/5).

Dijelaskan oleh Haryo Seto, penangkapan terhadap para pelaku judi, berawal dari laporan masyarakat, bahwa di sebuah rumah kosong yang sudah tidak terawat di Desa Krandegan, digunakan untuk bermain judi jenis remi dengan menggunakan uang sebagai taruhannya.

Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti, yang dilanjutkan dengan penangkapan terhadap para pelaku, serta mengamankan barang bukti perjudian.

Para tersangka, terang Haryo Seto, yang didampingi Kasubbag Humas Iptu Siti Komariah, dijerat dengan pasal 303 tentang perjudian, dengan ancaman hukuman maksimal sepuluh tahun penjara. (Jon)

KORANJURI.com di Google News