KORANJURI.COM – Sidang dengan agenda pembuktian dalam kasus sengketa Tanah Pekarangan Desa berlangsung di PN Bangli, Kamis (1/11/2018). Dalam sidang tersebut dihadirkan 2 orang saksi ahli. Persoalan itu menjadi pelik ketika Tanah Pekarangan Desa atau Tanah Karang Desa (TKD) yang seharusnya dikelola oleh desa, namun kemudian disertifikatkan dan surat tanah itu kemudian digadaikan untuk kepentingan pribadi oleh tergugat.
Dalam keterangannya, Ketut Sudantra, salah satu saksi ahli yang dihadirkan dalam persidangan mengungkapkan pandangannya, jika tanah pekarangan desa atau tanah sikut satak seharusnya tidak boleh disertifikatkan secara pribadi.
“Sekarang sudah ada keputusan Menteri Agraria dan Tata Ruang, Kepala BPN, No 276 Tahun 2017, Desa Adat sekarang kan sudah ditunjuk sebagai subyek hak kepemilikan bersama, yang disebut sebagai hak guna atas tanah,” jelas Ketut Sudantra saat memberikan kesaksian ahli di PN Bangli, Kamis (1/11/2018).
Dari peraturan itu, lanjut Ketut Sudantra, meskipun tanah desa sudah ditempati oleh warga namun pengelolaannya masih dilakukan oleh desa. Sehingga pensertifikatannya tetap dilakukan oleh Desa Adat, sekalipun ada hak lain diatas tanah tersebut yang diberikan kepada pribadi untuk menempati tanah tersebut.
“Menempati dengan segala ayahan (tugas) yang dibebankan kepada warga yang menempati diatas tanah desa tersebut. Ini adalah case-case yang biasa terjadi di Bali. Jangan sampai desa kehilangan hak komunal karena setiap ditempati, dapat disertifikatkan secara pribadi,” jelas Sudantra.
Tanah yang disengketakan itu seluas 315 m2 yang berlokasi di Banjar Siladan, Desa Tamanbali, Kecamatan Bangli, Kabupaten Bangli. Tanah tersebut sekarang telah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 1310 yang kini jadi obyek perkara.
Gugatan diajukan oleh I Wayan Kepig yang merupakan ahli waris Nang Binten. Sedangkan 5 tergugat yakni, Ni Putu Elly Amaliawati, I Ketut Asmara, I Ketut Sujaya, PT Bank Rakyat Indonesia Cabang Gianyar dan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Singaraja.
Dalam materi gugatan, tergugat pertama yakni Ni Putu Elly Amaliawati dinilai telah melakukan perbuatan melawan hukum karena menggadaikan SHM Nomor 1310 kepada PT BRI Cabang Gianyar tanpa persetujuan keluarga besar maupun ahli waris atau dalam hal ini keluarga I Wayan Kepig.
Tergugat kedua yakni I Ketut Asmara yang telah memberikan persetujuan dengan menyerahkan SHM tanpa persetujuan ahli waris.
Sengketa itu muncul ketika I Wayan Kepig sebagai penggugat, mendapatkan informasi bahwa tanah yang saat ini jadi obyek perkara telah berpindah kepemilikan kepada I Ketut Sujaya yang saat ini statusnya sebagai tergugat III. Perpindahan kepemilikan itu melalui lelang pada pada 12 Desember 2017 di Kantor BRI Cabang Gianyar. (Way)