KORANJURI.COM – Keresahan warga Desa Kroyo, Gebang, Purworejo, Jateng yang sering kehilangan pakaian dalam akhirnya berakhir.
Warga berhasil menangkap seorang laki-laki berinisial TS alias Tri (28), warga setempat, yang diduga sering melakukan pencurian pakaian dalam itu, pada Minggu (04/94/2021).
Dari hasil interogasi warga terhadap Tri, akhirnya Tri mengaku, bahwa dialah yang sering melakukan pencurian dengan sasaran pakaian dalam wanita, seperti bh dan celana dalam milik warga Kroyo. Tri juga mengaku, kalau dia melakukan aksinya bersama Rh alias Gidil (30), warga setempat.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku kolor ijo itu kini diamankan di Mapolres Purworejo untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Dari pemeriksaan, akhirnya kedua pelaku mengaku pernah melakukan perbuatan cabul pada dua anak dibawah umur warga Kroyo. Dan pihak korban sudah melaporkannya ke polisi,” jelas Kapolres Purworejo melalui KBO Reskrim Iptu Kusen Martono, Jum’at (09/04/2021), dalam konferensi persnya.
Dijelaskan pula, bahwa kasus hilangnya pakaian dalam warga Kroyo tersebut sempat viral 3 tahun lalu. Namun semuanya baru terungkap saat ini.
Dari kasus ini, polisi menyita berbagai barang bukti antara lain, satu buah kaos dalam warna pink, satu buah celana dalam warna pink, satu buah BH warna krem, satu buah baju tidur lengan panjang warna pink, satu buah celana tidur panjang warna pink, satu
buah sprei warna pink, dan satu buah selimut warna hijau.
Kedua tersangka, kata Kusen, yang didampingi Kasubbag Humas Iptu Madrim, dijerat dengan pasal 76 E jo pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan Anak.
“Ancaman pidananya penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun,” pungkas Kusen. (Jon)