KORANJURI.COM – Setelah melalui proses mediasi dan somasi, 11 pekerja lepas pengamanan pada perhelatan International Monetery Fund-World Bank (IMF-WB) Annual Meeting 2018, akhirnya mendapatkan upah untuk 28 hari kerja.
Sebelumnya, pekerja lepas yang direkrut PT Magnum Indonesia Bali, nasibnya terkatung-katung karena belum adanya pembayaran honor. Proses mediasi itu diwakili oleh Klinik Hukum YYDiaz.
Valerian Libert Wangge yang mewakili para tenaga pengamanan lepas itu menjelaskan, 11 orang sekuriti outsourcing itu meminta bantuan mediasi hukum dalam menghadapi PT Magnum Indonesia Bali.
“Kami sebelumnya mengirimkan surat undangan untuk mengklarifikasi persoalan itu, namun belum ada tanggapan. Hari ini, perwakilan dari PT Magnum Indonesia Bali beritikad baik menemui pada pekerja,” jelas Valerian Libert Wangge atau dipanggil Varis, Jumat, 23 November 2018.
Dalam pertemuan itu, PT Magnum Indonesia Bali akhirnya membayarkan upah kepada 11 tenaga pengamanan dengan nominal sebesar Rp 150 ribu/hari untuk satu orang.
Hanya saja, angka yang dibayarkan masih berselisih dari kesepakatan awal yang dijanjikan sebesar Rp 250 ribu/hari untuk 28 hari kerja. Salah satu pekerja lepas mengatakan, pihaknya direkrut dengan janji upah sebesar Rp 250 ribu/hari.
“Kami hanya dikasih tahu secara lisan akan dibayar Rp 250 ribu/hari. Karena waktunya panjang, selama satu bulan, maka kami sepakati. Seharusnya untuk 12 jam kerja honornya Rp 350 ribu, itu sudah harga biasa,” ujar salah satu pekerja lepas pengamanan yang hadir dalam mediasi di Klinik Hukum YYDiaz jalan Tukad Musi I, No. 5 Renon, Denpasar.
Perhelatan dunia IMF-WB Annual Meeting pada Oktober 2018 lalu di Bali, mampu menyedot tenaga kerja baru hingga 50 ribu pekerja. Termasuk, tenaga pengamanan yang direkrut oleh agen yang memenangkan tender.
Namun pada ujungnya, perekrutan itu menyisakan persoalan. PT Magnum Indonesia Bali jadi pihak yang melakukan perekrutan langsung untuk tenaga lepas pengamanan ini.
Rotario Dos Santos Pereira dari PT Magnum Indonesia Bali menjelaskan, pihaknya bukan tidak bermaksud menghindar. Hanya saja, perusahannya juga mengikuti mekanisme berjenjang.
“Kalau dirunut dari awal disitu ada Kemenkeu, D Pacto, Intropep dan kami dari PT Magnum Indonesia Bali. Prosesnya berjenjang dari Jakarta sampai ke Bali,” jelas Santos.
Dalam hal ini, lanjut Santos, PT Magnum Indonesia Bali memberikan talangan untuk 11 pekerja lepas pengamanan yang menuntut hak mereka senilai Rp 150 ribu/orang.
Dalam berkas acara yang ditandatangani ada 3 poin yang disepakati diantaranya, upah pembayaran yang seharusnya sebesar Rp 250.000, telah dibayarkan per hari ini sebesar Rp.150.000,- per hari per pekerja untuk tahap pertama.
Di poin kedua disebutkan, sisa sebesar Rp 100.000,- untuk tahap kedua per hari per pekerja akan diperjuangkan oleh PT. Magnum Indonesia Bali bersama para ex-pekerja dalam jangka waktu hingga tanggal 20 Desember 2018.
Apabila hingga tanggal 20 Desember 2018 belum ada hasil, maka para pihak akan kembali bertemu dan jika diperlukan akan diupayakan tindakan hukum lebih lanjut. (Way)