KORANJURI.COM – Subdit 3 Resmob Dit Reskrimum Polda Metro Jaya menangkap pelaku pembunuhan berencana pengemudi taksi online. Pelaku bernama Irham (23), yang ditangkap di Jalan Taman Mini I No.1, RT 3/RW 2, Pinang Ranti, Kecamatan Makasar, Jakarta Timur.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, korban berinisial ABR meninggal dunia setelah mengalami luka serius di bagian leher.
“Pelaku berpura-pura menjadi penumpang taksi online, di tengah perjalanan pelaku menusuk bagian
tubuh korban menggunakan obeng. Setelah korban keluar dari mobil, pelaku langsung membawa kabur kendaraan korban,” jelas Yusri, Sabtu, 2 Mei 2020.
Dalam melakukan aksinya, tersangka terlebih dulu membuat akun di salah satu aplikasi taksi online pada 29 April 2020. Identitas pembuatan akun berikut nomer telepon yang diberikan bukan atas nama pelaku.
Berselisih satu hari, pelaku merencanakan perampokan terhadap sopir taksi online dengan menggunakan aplikasi yang telah dibuatnya.
“Dua kali melakukan pemesanan, pelaku sempat mengurungkan niatnya karena takut beresiko,” kata Yusri.
Saat melakukan pemesanan yang ketiga kalinya, pelaku I mengukuhkan niat untuk menyerang pengemudi taksi online itu. Dijelaskan Yusri, niat awal korban akan diserang dengan tangan kosong.
Namun, begitu melihat ada obeng di jok belakang, pelaku mengambil dan menikam korban ke bagian leher.
“Korban sempat berteriak minta pertolongan. Namun akhirnya jatuh dan tersungkur di pedestrian jalan sampai meninggal dunia,” jelasnya.
Tersangka dijerat pasal 340 KUHP Sub pasal 338 KUHP dan atau pasal 365 KUHP dengan hukuman maksimal seumur hidup. (Bob)