Sempat Buron, 2 Orang Mafia Bola Laga Persikasi dan Perses Berhasil Dibekuk

oleh
Satgas Anti-Mafia Bola (AMB) Jilid 3 menangkap lagi dua tersangka lain yang sebelumnya buron - foto: Bob/Koranjuri.com

KORANJURI.COM – Satgas Anti-Mafia Bola (AMB) Jilid 3 menangkap lagi dua tersangka lain yang sebelumnya buron. Penangkapan pria berinisial HN dan KH dirilis Satgas di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya, Rabu (26/2/20).

Kepala Satgas AMB Brigjen Pol Hendro Pandowo mengatakan, kedua tersangka masih terkait dengan pengaturan skor dalam pertandingan antara Persikasi Bekasi dan Perses Sumedang yang berakhir 3-2 untuk Bekasi pada November 2019 lalu.

HM merupakan anggota Komisi Eksekutif (Exco) Asosiasi Provinsi PSSI Jawa Barat dan KH adalah seorang pegawai negeri sipil (PNS) Bekasi yang bertugas sebagai pengawas.

Dengan penangkapan ini, seluruh tersangka yang berjumlah delapan orang sudah berhasil ditangkap.

“Saya menyampaikan bahwa kami diberi tenggat waktu sampai Februari. Alhamdulillah, dua tersangka ini sudah kami amankan. Dengan demikian, tunggakan perkara Satgas jilid 2 tuntas dengan tertangkapnya HN dan KH ini,” kata Brigjen Hendro di Mapolda Metro Jaya.

“Berkas keduanya sudah lengkap dan siap dilimpahkan ke pengadilan,” tambahnya.

Dari hasil pemeriksaan, keduanya menerima uang sebesar Rp 25 juta dari manajemen klub Persekasi.

Para pelaku mengatur dan berkoordinasi dengan perangkat wasit untuk pengaturan skor. Hendro menjelaskan, pengaturan skor berawal dari manajer klub Persikasi yang ingin menang pada pertandingan agar klubnya naik kasta ke liga 2.

Pengaturan skor di pertandingan sepakbola Liga 3 Indonesia 2019 antara Persikasi Bekasi dan PS Sumedang berlangsung pada 6 November 2019. Laga kedua klub ini berlangsung di Stadion Ahmad Yani, Sumedang.

Sebelumnya, Satgas AMB membekuk enam orang tersangka. Tersangka masing-masing, DSP selaku wasit utama saat pertandingan. Kemudian, tiga orang dari manajemen Persikasi Bekasi yakni BB, HR dan SHB, lalu MR sebagai perantara, serta DS selaku Komisi Penugasan Wasit ASPROV PSSI Jawa Barat.

Mereka ditangkap di Bekasi secara berturut-turut pada 22 November 2019 lalu. (Bob)

KORANJURI.com di Google News