KORANJURI.COM – Polisi menemukan fakta, bahwa penggunaan narkoba di masyarakat masih tetap terjadi selama pandemi. Meski, seluruh tempat hiburan di DKI Jakarta ditutup untuk membatasi pergerakan orang.
Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana menjelaskan, modus yang dilakukan bandar dan pemakai narkoba, beralih dari tempat hiburan ke apartemen maupun hotel.
“Dari yang berhasil kami ungkap, mereka menggunakan narkoba di apartemen dan hotel,” kata Nana Sudjana di Jakarta, Kamis, 12 November 2020.
Selama pembatasan sosial berskala besar, pihaknya secara rutin melakukan pengecekan setiap malam di tempat hiburan.
“Kita pastikan setiap malam, dan tidak ada yang buka (tempat hiburan),” jelas Nana.
Selama 14 hari, mulai 19 Oktober hingga 2 November 2020, Polda Metro Jaya menggelar Operasi Nila Jaya 2020. Ada 57 target operasi yang terdiri dari, 53 target orang dan 4 target tempat. Pengungkapan dilakukan terhadap 44 target orang dan 1 target tempat, dengan tingkat keberhasilan 79 persen.
“275 laporan polisi berhasil kita ungkap dsngan jumlah tersangka 330 orang, terdiri dari 8 orang bandar, 285 pengedar dan 37 pemakai narkoba,” kata Kapolda.
Barang bukti yang diamankan yakni, 190 kg sabu-sabu, 265 kg ganja, 9.300 butir ekstasi, 8,16 kg tembakau gorila, 532 butir pil happy five, 18,51 kg bubuk ekstasi, dan 193 butir obat-obatan.
“Barang bukti itu kita musnahkan hari ini, Kamis (12/11/2020) dengan alat insenerator,” jelasnya. (Bob)