KORANJURI.COM – Pelayanan Samsat Purworejo, libur lima hari selama Hari Raya Idul Fitri 1441 H/2020, dari Kamis (21/5) hingga Senin (25/5). Pelayanan akan dibuka kembali Selasa (26/5). Hal tersebut berdasarkan keputusan Tim Pembina Samsat Propinsi Jateng.
Dan selama pelayanan libur, para wajib pajak bisa melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor secara online, menggunakan aplikasi Sakpole.
“Karena masih dalam masa Pandemi Covid-19, jam pelayanan kita batasi. Senin-Kamis jam 08.00-12.30 WIB, Jum’at jam 08.00-11.00 WIB, dan Sabtu jam 08.00-11.30 WIB,” jelas Roedito Eka Suwarno, Kepala UPPD (Unit Pengelolaan Pendapatan Daerah) Kabupaten Purworejo, Rabu (20/5).
Dijelaskan pula, bahwa ketentuan tersebut juga berlaku untuk Samsat Pembantu Bagelen, Samsat Paten Kutoarjo, Samsat Paten Pituruh dan Samsat Paten Bener, serta layanan Simanja di pasar Grabag, pasar Wolo dan Kecamatan Bruno.
Sementara untuk layanan Samsat Keliling, yang selama masa pandemi Covid-19 ditarik ke Samsat Induk, saat ini sedang menunggu keputusan dari tim pembina Samsat pusat dan koordinasi dengan tim pembina wilayah. Rencananya, Samsat Keliling akan dioperasikan seperti semula.
Menurut Roedito, kebijakan bebas denda keterlambatan masih berlaku hingga 16 Juli 2020. Jadi jika selama masa libur lebaran tersebut ada keterlambatan pajak kendaraan bermotor tahunan maupun lima tahunan, tak akan kena denda.
“Kita berharap wabah Covid-19 ini cepat berakhir. Untuk masyarakat, patuhi anjuran pemerintah untuk tinggal di rumah. Bayar pajak juga bisa dilakukan di rumah dengan aplikasi Sakpole,” pungkas Roedito. (Jon)