KORANJURI.COM – Direktorat Reserse Narkoba (Dit Resnarkoba) Polda Metro Jaya menangkap dua aktor yaitu Reza Alatas dan Tio Pakusadewo yang tersandung kasus penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan dalam waktu dan tempat terpisah.
“Tersangka AR (Ahmad Reza), 29 ditangkap pada Jumat, 10 April 2020 sekitar pukul 14.30 WIB di sebuah hotel Jalan Sawahlunto, dekat Stasiun Manggarai,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus dalam video conference, Selasa, 14 April 2020.
Sedangkan Tio Pakusadewo, aktor yang pernah memerankan Boeng Karno. ditangkap pada Selasa dinihari tadi, Selasa (14/4/2020).
“Lokasinya di Jalan Terogong Raya, Cilandak, Jakarta Selatan,” ujarnya.
Menurut Yusri, petugas masih mendalami penyidikan kepada dua tersangka yang bukan sekali ini saja tersandung kasus narkoba.
“Tio Pakusadewo kan baru ditangkap pukul satu pagi. Jadi, petugas masih menanyainya dari mana mendapat barangnya dan kenapa masih memakai narkoba. Kita tunggu saja,” kata dia.
Namun, dari penggeledahan di Terogong Raya, kata Yusri, petugas menemukan barang bukti 18 gram ganja dan alat hisap sabu (bong). Tio kini sudah ditahan di Polda Metro Jaya.
Sedangkan dalam kasus Reza Alatas, salah satu aktor sinetron Ganteng-ganteng Srigala, Yusri menyatakan polisi menyita barang bukti satu klip plastik sabu seberat 0,25 gram dan bong terbuat dari botol air mineral beserta platik hisapnya.
Sedangkan dari pengakuan Reza, petugas mendapat keterangan bahwa sabu yang ia konsumsi diperoleh dari D. Petugas masih mengejar D yang disebut Reza sebagai pemasok sabu-sabu.
Pelaku dijerat dengan pasal 112 ayat (1) subsider pasal 127 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar. (Bob)