Sekjen Kemendikdasmen Warning Sekolah yang Salahgunakan Dana PIP

oleh
Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Suharti - foto: Ist.

KORANJURI.COM – Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Suharti mengakui kemungkinan adanya penyalahgunaan dana bantuan Program Indonesia Pintar (PIP).

Jika terbukti kepala sekolah melakukan penyelewengan, maka kepala sekolah diminta untuk mengembalikan dana tersebut kepada siswa penerima.

Pemerintah daerah akan merekomendasikan sanksi kepada pihak yang melakukan penyelewengan.

“Ada beberapa kasus di daerah yang masuk ranah hukum. Kami punya tim yang akan melakukan pengecekan ke lapangan, berkoordinasi dengan inspektorat daerah dan juga dinas pendidikan,” kata Suharti di Jakarta, Rabu, 12 Februari 2025.

Pihak sekolah wajib menginformasikan bahwa para penerima PIP merupakan siswa yang berasal dari keluarga tidak mampu dan sudah memperoleh SK penetapan penerima PIP.

Dana program tersebut disalurkan ke rekening setiap siswa yang namanya tercantum di SK penetapan.

Pihak sekolah wajib mengumumkan siswa penerima PIP dan memfasilitasi proses aktivasi rekening.

“Serta mengingatkan kepada siswa, kalau tidak teraktifasi sampai batas tertentu, uang akan dikembalikan ke kas negara,” ujar Suharti.

Penggunaan dana PIP hanya ditujukan untuk keperluan pribadi siswa. Suharti mengatakan, sekolah tidak boleh ikut campur.

“Serahkan semua pada anak, orang tua, sesuai dengan jumlah yang seharusnya. Hanya siswa atau orang tua yang bersangkutan yang bisa mengambilnya melalui teller bank atau melalui ATM,” jelasnya.

Pada tahun 2024, jumlah siswa penerima bantuan PIP sebanyak 18.594.627 siswa di semua jenjang pendidikan. Anggaran yang dibutuhkan sebanyak Rp13,45 triliun.

Termasuk, tambahan penerima PIP jenjang SMA dan SMK di tahun 2024 sebanyak 666.000 siswa. (Way)

KORANJURI.com di Google News