Sekda Bali Harap Pernyataan Kadishub Denpasar Bukan Penolakan

    


Tim medis usai melakukan rapid test terhadap 232 PMI ABK kapal pesiar Voyager of the Seas di Pelabuhan Benoa Bali, Kamis (16/4/2020) - foto: Koranjuri.com

KORANJURI.COM – Sekda Bali Dewa Made Indra mengatakan, pemerintah Kota Denpasar yang menyayangkan pelabuhan Benoa jadi akses pemulangan PMI ABK, dinilai tidak tepat.

Dewa Indra menambahkan, semua perijinan di pelabuhan maupun bandara menjadi kewenangan penuh otoritas dan pemerintah pusat. Pun, penurunan kru kapal pesiar asal Indonesia di Pelabuhan Benoa Bali bukan kewenangan Pemprov Bali, tapi pemerintah pusat.

Pihaknya berharap, pernyataan yang disampaikan Kadishub Kota Denpasar I Ketut Sriawan bukan sebagai penolakan.

“Kalau seperti itu, maka namanya itu tidak tepat. Satu organisasi perangkat daerah menolak keputusan nasional,” kata Dewa Indra, Kamis (16/4/2020) petang.

Menurut Dewa Indra, pemulangan Pekerja Migran Indonesia yang bekerja di kapal pesiar adalah keputusan Gugus Tugas Nasional. Menurutnya, Gubernur Bali telah berkomunikasi dan bersurat kepada Ketua Gugus Tugas Nasional.

“Sebagai aparat, tugasnya adalah bekerja melaksanakan perintah. Bagaimana mungkin seorang Kepala Dinas menolak kebijakan pemerintah pusat,” ujarnya.

Sebelumnya, Kadishub Denpasar I Ketut Sriawan, pada Kamis (16/4/2020) menyatakan, jika semua PMI yang baru pulang dari luar negeri dengan kapal, diarahkan ke Pulau Nipah, Tanjung Balai Karimun dan Pulau Galang, Kepulauan Riau.

Pelabuhan Benoa bukan menjadi akses pemulangan PMI ABK. Dalam pernyataannya, Sriawan mengatakan pihaknya melakukan koordinasi dengan pemerintah provinsi terkait pemulangan PMI asal Bali. (Way)