KORANJURI.COM – Dua dari empat orang kawanan pencuri berhasil dibekuk reskrim Polres Purworejo. Kedua pelaku pencurian dengan kekerasan ini, Purnawan (53), warga Tegalkuning, Banyuurip, dan Bagong (36), warga Malangrejo, Banyuurip. Kedua pelaku ditangkap polisi pada Sabtu (26/11).
Dari kedua tangan pelaku, polisi menyita beberapa barang bukti, antara lain, lakban hitam, pisau, potongan tali rafia merah, kain lap, 3 cincin emas, 2 gelang, sepasang giwang, dan Honda Vario hitam nopol AA 4358 LL.
“Pelaku ada 4 orang. Dua berhasil ditangkap, 2 lainnya kabur. Akibat pencurian ini, korban menderita kerugian sebesar Rp 21.210.000,-,” jelas Kapolres Purworejo, AKBP Satrio Wibowo, SIK, Senin (28/11).
Pencurian dilakukan pada hari Jum’at (25/11), sekitar jm 24.00 WIB, di rumah Maryam (68), warga Popongan RT.2 RW,2, Banyuurip.
Dalam melakukan aksinya, kawanan pencuri itu masuk ke rumah korban dengan cara merusak jendela. Setelah didalam rumah, korban yang saat itu baru bangun tidur langsung dibekap. Matanya ditutup, mulutnya dilakban, serta kedua kakinya diikat dengan tali rafia.
Setelah itu, pelaku mengancam korban menggunakan pisau, dengan cara menempelkannya dileher. Hal ini menjadikan korban tak berdaya. Dengan leluasa, para pelaku menguras harta benda korban.
Jelas kapolres, harta yang diambil pelaku, uang tunai sebesar Rp 3.650.000,-, 5 cincin emas seberat 22 gram, 2 gelang seberat 11 gram, sepasang giwang 3 gram, serta hp samsung warna hitam.
Korban berhasil lepas dari ikatan setelah ditolong Samto, warga setempat. Kemudian korban lapor ke polisi.
“Pelaku berhasil dibekuk kurang dari 24 jam usai kejadian,” terang kapolres, yang didampingi Kasatreskrim AKP Kholid Mawardi, dan Kasubag Humas AKP Lasiyem.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHP ayat 2, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Jon