Sejumlah Sekolah Tanggapi SE Mendikbud Terkait UNBK

oleh
Ilustrasi

KORANJURI.COM – Surat edaran Mendikbud RI tentang pelaksanaan ujian nasional 2016/2017 membuat kegalauan tersendiri di sekolah, apakah mengikuti UNBK atau tetap menggunakan pola lama yakni, ujian kertas dan pensil.

Dalam SE Mendikbud RI Nomor I Tahun 2017 itu salah satu poinnya mewajibkan dan menetapkan setiap sekolah (kecuali SLB) yang sudah memiliki komputer dengan kapasitas lebih dari 20 unit komputer dan satu unit server untuk melaksanakan UNBK.

Surat edaran itu menuai beragam tanggapan dari sejumlah sekolah di Denpasar. Kepala SMK PGRI 3 Denpasar, I Nengah Madiadnyana menyatakan pelaksanakan ujian daring sulit diwujudkan dalam waktu yang sangat mepet.

“Persiapannya butuh waktu. Kalaupun dipaksakan pasti akan ada dampaknya. Jadi kita disini masih galau, belum menentukan sikap,” ujar Madiadnyana, Senin, 16 Januari 2017.

Sedangkan dalam poin kedua surat edaran itu juga disebutkan agar melakukan optimalisasi seluruh komputer yang ada. Bagi sekolah yang belum dapat melaksanakan UNBK di sekolahnya sendiri dinyatakan, agar siswanya mengikuti UN ditempat pelaksanaan UNBK yang berada dalam radius maksimal 5 kilometer.

“Kalau bicara masalah pengadaan komputer kami siap, meski butuh biaya besar. Hanya teknisnya tidak bisa secepat itu, sedangkan bulan April sudah mulai UN,” ujarnya.

Meski dalam surat edaran juga disebutkan, sesuai dengan kewenangannya Pemerintah Daerah diharapkan dapat membantu pemenuhan atau pengadaan kelengkapan komputer bagi sekolah yang belum memiliki komputer.

Namun, menurut ketua YPLP PGRI Kota Denpasar ini, pihaknya tidak berharap banyak. Dengan jumlah siswa peserta UN di sekolahnya yang mencapai lebih dari 600 orang, setidaknya dibutuhkan anggaran yang mencapai Rp 1 milyar untuk penambahan jumlah komputer.

“Itu baru untuk komputer saja, belum server, peningkatan jaringan internet dan listrik,” jelasnya.

Sementara, Kepala SMP Negeri 11 Denpasar, Putu Jaya juga mengatakan, kecil kemungkinan pihaknya dapat menggelar UNBK. Kalau ketentuannya, sekolah yang punya lebih dari 20 unit komputer wajib menyelenggarakan ujian daring.

“Kita punya 20 komputer. Tapi apakah itu layak atau tidak untuk ujian komputer kita belum cek lagi,” ujar Putu Jaya.
 
 
Way

KORANJURI.com di Google News