Sejumlah Sekolah di Bali Ajukan Belajar Tatap Muka, Ini Tanggapan Kadisdikpora

oleh
Kadisdikpora Bali IKN Boy Jayawibawa - foto: Koranjuri.com

KORANJURI.COM – Pembelajaran Tatap Muka (PTM) di Bali akan segera diujicoba. Diperkirakan PTM akan dilakukan usai hari libur Galungan dan Kuningan. Persyaratan sekolah untuk kembali melakukan aktifitas belajar mengajar pun, ditetapkan secara ketat sesuai protokol kesehatan.

Kepala Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Provinsi Bali, IKN Boy Jayawibawa mengatakan, sejumlah sekolah di Bali telah mengajukan diri kepada Dinas Pendidikan untuk kembali membuka aktifitas belajar mengajar langsung.

“Sudah ada beberapa sekolah yang mengajukan, terutama sekolah swasta. Ini karena surat edaran terkait hal itu sudah disosialisasikan,” kata Boy, Selasa, 8 September 2020.

Namun, Boy Jayawibawa menekankan, SE bernomor 420/52733/Disdikpora, tentang Pola Pembelajaran Tatap Muka pada Masa Pandemi Covid-19 di Provinsi Bali itu, bukan anjuran kepada sekolah untuk membuka pembelajaran tatap muka.

Namun, sebagai persiapan bahwa sekolah harus telah siap dengan segala syarat yang ada dalam petunjuk teknis SE yang ditandatangani Gubernur tersebut. Surat Edaran tentang PTM di Bali itu merupakan turunan kebijakan dari Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri.

Ada 6 poin dalam SE PTM di Bali diantaranya, belajar langsung bagi siswa Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), SD hingga SMA/SMK di Provinsi Bali hanya dilaksanakan pada Zona Hijau dan Kuning yang berbasis pada Desa/Kelurahan.

Poin kedua, kegiatan Belajar Mengajar di Sekolah yang berlokasi pada Desa/Kelurahan di Kabupaten/Kota di luar Zona Hijau dan Kuning tetap melaksanakan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ).

SE itu juga mengatur sekolah dapat memulai Pembelajaran Tatap Muka secara bersamaan dengan pertimbangan risiko kesehatan yang tidak berbeda untuk kelompok umur antar jenjang. Sedangkan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dapat memulai Pembelajaran Tatap Muka paling cepat 2 bulan setelah jenjang pendidikan dasar dan menengah.

Khusus untuk Satuan Pendidikan SMK, sebut dalam SE itu, pembelajaran praktik merupakan Keahlian Inti. Maka pelaksanaan pembelajaran praktik bagi peserta didik dengan Tatap Muka diperbolehkan di semua zona, dengan wajib menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Mengingat dinamisasi perubahan zona pada Desa/Kelurahan di Kabupaten/Kota, maka kepala sekolah wajib setiap hari mengakses informasi zona penyebaran Covid-19 untuk dijadikan panduan pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka.

Poin terakhir disebutkan, apabila terindikasi dalam kondisi tidak aman atau tingkat resiko daerah berubah, Satuan Pendidikan wajib ditutup kembali.

“Sekali lagi, surat edaran itu bukan anjuran untuk membuka sekolah. Otoritas tertinggi tetap di tangan orangtua, apakah mengijinkan atau tidak, putra putrinya sekolah secara tatap muka,” Kadisdikpora Bali menekankan.

Pihaknya juga mengakui hal itu sebagai keputusan sulit. Namun ia memastikan, setiap anak tidak boleh kehilangan hak belajar.

“Apakah mereka memilih sekolah tatap muka atau tetap daring, sekolah wajib melayani. Sehingga anak tidak kehilangan hak belajar,” ujarnya demikian.

Sekolah tatap muka di masa pandemi ini, waktu belajarnya juga diatur secara ketat. Jumlah siswa yang datang ke sekolah maksimal 50 persen dari kapasitas yang ada. Termasuk, lama belajar tatap muka maksimal 1,5 jam per hari dan setiap mata pelajaran hanya boleh diberikan selama 30 menit. (Way)

KORANJURI.com di Google News