KORANJURI.COM – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Timur memberikan kemudahan untuk masyarakat yang ingin membuat paspor cepat.
Layanan yang diberikan yakni, satu hari penerbitan paspor alias one day service (ODS).
Kepala Kanim Kelas I TPI Jakarta Timur Berthi Mustika memberikan jaminan kalau penyelesaian penerbitan paspor dilakukan pada hari yang sama.
“Kalau dalam peraturan pemerintahnya itu adalah layanan percepatan selesai pada hari yang sama,” kata Berthi, Rabu, 20 Juli 2022.
Ia mengatakan, fasilitas tersebut sangat dibutuhkan warga DKI Jakarta yang ingin membuat paspor dalam waktu singkat.
Selain itu, kata Berthi, warga DKI yang membuat paspor didominasi kalangan kelas atas yang ingin bepergian ke luar negeri. Untuk pembuatan paspor satu hari ini tarifnya lebih tinggi dari tarif penerbitan reguler.
“Kalau saya baca, warga DKI tidak mempermasalahkan biaya. Rata-rata mereka orang berduit. Mereka sangat antusias, animonya cukup bagus. Jadi memang betul mereka nggak ada masalah bayar,” jelasnya.
Pemohon layanan ODS ini, kata Berthi, juga mendapatkan area parkir khusus, tanpa antre, ruang tunggu VIP, dan akses prioritas penerbitan paspor.
“Area parkir khusus sampai jam 12 siang, pemohon langsung diantar ke sofa tanpa antre untuk mengisi formulir dan menyerahkan dokumen persyaratan,” ujarnya.
Biaya pembuatan paspor sehari jadi ini dua kali lipat dari harga pembuatan paspor reguler. Seperti diketahui, biaya parpor reguler sebesar Rp 350 ribu. Sedangkan e-paspor ini biayanya Rp 650 ribu.
“Bagi pemohon yang ingin mendapat fasilitas percepatan paspor, maka dikenakan biaya tambahan Rp 1 juta. Tarif tersebut sesuai PP No 28 Tahun 2019,” kata Berthi. (Bob)