KORANJURI.COM – Satreskrim Polres Purworejo berhasil mengamankan SFA (24), warga Desa Karangsari, Kecamatan Brati, Grobogan. SFA diduga kuat sebagai pelaku penyebaran foto dan video porno atas diri Bunga (23), warga Kecamatan Butuh, yang tak lain pacarnya sendiri.
Atas perbuatannya, SFA terjerat perkara tindak pidana, tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau dapat diaksesnya informasi elektronik/ dokumen elektronik yang memiliki muatan melanggar kesusilaan dan atau penghinaan dan pencemaran nama baik.
“Tersangka tak mau diputus pacarnya, karena itu, dia mengancam akan menyebarkan foto dan video korban, dengan meminta sejumlah uang. Video dan foto sempat tersebar lewat medsos, pada Agustus tahun lalu,” jelas Kapolres Purworejo AKBP Indra Kurniawan Mangunsong, melalui Kasatreskrim AKP Haryo Seto Liestyawan, Rabu (23/1).
Dijelaskan oleh Haryo Seto, perkenalan antara tersangka dan korban, terjadi pada Januari 2014 lalu lewat Facebook. Pada awal perkenalan, tersangka sempat mengaku sebagai anggota TNI. Namun ternyata, tersangka bukanlah anggota TNI.
Dari perkenalan itulah, keduanya menjalin hubungan pacaran. Karena sesuatu hal, hubungan keduanya putus pada awal 2018. Korban selalu menolak permintaan tersangka untuk video call dengan membuka bajunya, namun tersangka mengancam akan menyebarkan foto setengah telanjangnya.
“Tersangka juga melakukan pemerasan, dengan mengancam akan menyebarkan video porno korban, jika korban tak memberinya sejumlah uang. Intinya, tersangka tak mau diputus, kemudian melakukan perbuatan tersebut,” kata Haryo Seto.
Dan ternyata, foto dan video porno korban beredar lewat medsos. Atas kejadian ini, korban menderita kerugian berupa tekanan batin dan mental, serta kerugian materi sekitar Rp 5 juta. Karena tak terima, korban melaporkan kasus ini ke polisi.
Dari kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain , dua buah hp, lima lembar foto screenshoot dari instagram, tujuh lembar bukti transfer lewat ATM BNI, serta satu lembar slip setoran tunai.
“Tersangka kita jerat dengan pasal 45 ayat ( 1), (3) UU RI No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No. 11 tahun 2008 tentang ITE. Ancaman hukumannya, maksimal 12 tahun penjara,” pungkas Haryo Seto, yang didampingi Kasubbag Humas, Iptu Siti Komariah. (Jon)