Satpol PP Purworejo Klarifikasi Pemberitaan Lokalisasi Gunung Tugel



KORANJURI.COM – Kepala Satpol PP dan Damkar Kabupaten Purworejo, Budi Wibowo, memberikan klarifikasi terkait pemberitaan pada sebuah media online berjudul ‘3 Tahun Beroperasi, Lokalisasi Gunung Tugel Adem Ayem Tak Pernah Dirazia. Ada apa?’
Budi Wibowo perlu memberikan klarifikasi, agar tidak terjadi suudzon diantara berbagai pihak, akibat pemberitaan yang menurutnya tidak benar, dengan nara sumber yang tak jelas dan tak dapat dipertanggungjawabkan.
Ada beberapa point yang menurutnya perlu diklarifikasi. Dalam pemberitaan disebutkan, bahwa lokalisasi Gunung Tugel di wilayah Kutoarjo itu, mulai beroperasi sejak 3 tahun lalu, dan berdiri di atas tanah milik Pemprov Jateng.
Dari pihak berwenang dianggap melakukan pembiaran, karena selama 3 tahun itu tidak pernah ditertibkan atau dirazia. Hal itu dikarenakan, adanya setoran pada oknum aparat setempat.
“Meski disitu tidak disebutkan instansi yang dimaksud, tapi sebagai penegak Perda dan pencipta kondisi ketertiban umum dan ketentraman masyarakat, kami perlu klarifikasi,” kata Budi Wibowo, Jum’at (5/6).
Jelas Budi Wibowo, bahwa lokalisasi tersebut tidak berdiri di atas tanah milik pemerintah, tapi milik perseorangan. Jika dikatakan selama tiga tahun tidak pernah dirazia, juga tidak benar.
Menurut Budi Wibowo, Satpol PP seringkali melakukan razia, baik berdiri sendiri, secara gabungan dengan TNI dan Polri, maupun dengan propinsi. Para pelanggarnya pun juga sudah disidangkan, baik itu PSK, mucikari, maupun laki-laki penggunanya. Ada bukti tertulis yang bisa dicek kebenarannya.
Kata-kata ‘memberikan setoran pada aparat setempat’, kata Budi Wibowo, juga bisa menimbulkan suudzon, karena tak ada kejelasan aparat mana yang dimaksud. Karena tak hanya instansi Satpol PP yang bisa melakukan penertiban/razia.
“Mari kita sharing, bagaimana caranya agar kita bisa melakukan penindakan secara masif, dengan hasil yang sangat besar. Beberapa kali kita melakukan kegiatan, banyak yang lolos, karena luasnya area, terbatasnya personil, dan penguasaan medan kalah dengan mereka,” ungkap Budi Wibowo.
Budi Wibowo meminta pada pihak yang memberitakan tersebut, untuk memberikan klarifikasi kepada masyarakat, terkait kebenaran dari berita tersebut, dan sumbernya siapa.
“Jika tidak bisa memberikan klarifikasi, maka akan kita selesaikan lewat jalur hukum,” kata Budi Wibowo, yang didampingi Endang Muryani, PPNS Satpol PP Purworejo.
Dalam kesempatan tersebut, Endang Muryani menjelaskan, bahwa dari Satpol PP sering melakukan penindakan. Setiap tahunnya, menyidangkan sekitar 20-25 orang, baik itu PSK, mucikari dan hidung belang.
“Terakhir kami operasi, saat sudah ada pandemi Corona, satu kali,” jelas Endang, sambil menunjukkan bukti-bukti penindakan yang sudah pernah dilakukan. (Jon)