KORANJURI.COM – Satpol PP Purworejo melakukan pembongkaran tenda pedagang durian di jalan Ahmad Yani, Purworejo kota, Rabu (03/07/2024) pagi.
Pembongkaran terpaksa dilakukan, karena si pedagang sudah berulang kali diperingatkan untuk tidak berdagang di tempat tersebut, namun tidak diindahkan.
“Pembongkaran terpaksa kita lakukan, karena sudah diperingatkan berulang kali, namun tak diindahkan. Pasalnya, lokasi tersebut bukanlah zona PKl,” jelas Kasatpol PP dan Damkar Kabupaten Purworejo Budi Wibowo, Rabu (03/07/2024).
Dasar aturan penertiban tersebut, menurut Budi, Peraturan Daerah Kabupaten nomor 8 tahun 2020 perubahan atas peraturan Daerah Kabupaten Purworejo nomor 8 Tahun 2014 tentang Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan.
Selain melakukan penertiban PKL, di hari yang sama Satpol PP juga melakukan pengawasan dan Pembinaan pada pemilik peternakan ayam petelur dan unggas/ bebek di wilayah Kecamatan Kemiri, tepatnya di Desa Rebug dan Desa Loning.
“Total personil yang kita terjunkan 11 orang,” pungkas Budi. (Jon)