KORANJURI.COM – Satlantas Polres Purworejo memberikan dispensasi kepada pemilik/pemegang SIM yang habis masa berlaku, dari tanggal 3 -20 Juli 2021.
SIM yang habis pada tanggal tersebut, dapat dilakukan perpanjangan pada 21-27 Juli 2021, dengan mekanisme perpanjangan.
“Apalagi dalam tenggang waktu tersebut tidak melakukan perpanjangan, maka akan dilakukan proses penerbitan dengan mekanisme SIM baru,” jelas Kasatlantas Polres Purworejo, melalui Baur SIM
Aiptu Tukul Puji Puriyono, Selasa (06/07/2021).
Dispensasi tersebut, menurut Puji, untuk memberikan kesempatan pada masyarakat dalam rangka PPKM mikro darurat, untuk selalu di rumah saja.
Puji berharap masyarakat bisa memanfaatkan dispensasi ini dengan sebaik-baiknya, dan menggunakan kesempatan yang ada.
“Selama masa PPKM mikro darurat ini, silahkan mengikuti anjuran pemerintah, untuk di rumah saja,” pungkas Puji, sambil menambahkan, adanya dispensasi tersebut, menindaklanjuti ST Kapolda Jateng no: ST/1.472/VII/YAN.1.1/2021 tanggal 2 Juli 2021 tentang dispensasi perpanjangan SIM masa Pandemi Covid-19. (Jon)