Satgas Covid-19 Perketat Mobilitas Warga Sepanjang Liburan Akhir Tahun

oleh
Pemeriksaan suhu tubuh di Pelabuhan Gilimanuk, Bali - foto: Ilustrasi

KORANJURI.COM – Satuan Tugas Penanganan Covid-19 mengeluarkan surat edaran yang mengatur protokol kesehatan selama liburan Natal dan Tahun Baru bagi pelaku perjalanan dalam negeri maupun dari luar negeri.

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid 19 Wiku Adisasmito mengatakan, ketentuan ini merupakan bagian upaya menanggulangi penularan covid-19. Pengalaman liburan sebelumnya, kata Wiku, selalu diikuti angka peningkatan kasus penularan Covid-19 di berbagai wilayah Indonesia.

“Pengalaman tiga liburan sebelumnya, mobilitas warga selalu memicu peningkatan kasus baru. Sudah seharusnya warga lebih patuh dan disiplin menjalankan protokol kesehatan. Semua diatur dalam surat edaran terbaru ini,” kata Wiku, Minggu (20/12/2020).

Surat Edaran No. 3 Tahun 2020 itu berlaku mulai 19 Desember hingga 8 Januari 2021. Ketentuan yang ada di surat itu antara lain, kewajiban menjalankan protokol kesehatan bagi pelaku perjalanan.

Poin pertama yakni, setiap individu yang melakukan perjalanan wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan 3M atau memakai masker, menjaga jarak dan hindari kerumunan, dan mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan handsanitizer.

Kedua, sepanjang perjalanan wajib mengenakan masker secara benar, menutupi hidung dan mulut dengan jenis masker kain 3 lapis atau masker medis.

“Pelaku perjalanan tidak diperkenankan makan dan minum sepanjang perjalanan penerbangan untuk perjalanan yang kurang dari 2 jam. Terkecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat untuk keselamatan dan kesehatannya,” kata Wiku.

Selain itu, setiap individu yang melakukan perjalanan orang dengan kendaraan pribadi atau umum, bertanggung jawab atas kesehatannya masing-masing, serta tunduk dan patuh pada syarat dan ketentuan yang berlaku.

Ketentuan Perjalanan ke Bali:

Pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR paling lama 7×24 jam sebelum keberangkatan. Individu juga wajib mengisi e-HAC Indonesia.

Sedangkan pelaku perjalanan yang
menggunakan moda transportasi darat atau laut menuju Bali, baik pribadi maupun umum, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif menggunakan rapid test antigen paling lama 3×24 jam sebelum keberangkatan. Termasuk, mengisi e-HAC Indonesia.

Ketentuan Perjalanan dari dan ke Pulau Jawa serta di dalam pulau Jawa (antar Provinsi/Kab/Kota):

Pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi udara dan kereta api antarkota wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen, paling lama 3×24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.

Untuk pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi darat, baik pribadi maupun umum, dihimbau menggunakan rapid test antigen paling lama 3×24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.

Pengisian e-HAC Indonesia bersifat wajib bagi pelaku perjalanan dengan seluruh moda transportasi umum, maupun pribadi. Terkecuali bagi moda transportasi kereta api.

“Anak-anak di bawah usia 12 tahun tidak diwajibkan untuk tes RT-PCR maupun rapid test antigen sebagai syarat perjalanan,” jelas Wiku.

Perjalanan rutin di Pulau Jawa dengan moda transportasi laut yang bertujuan
melayani pelayaran lokasi terbatas, antarpulau atau antarpelabuhan domestik,
dalam satu wilayah aglomerasi, atau dengan transportasi darat, baik pribadi maupun umum, dalam satu wilayah aglomerasi perkotaan (Jabodetabek), tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat hasil rapid test antigen sebagai syarat perjalanan.

Dalam keadaan tertentu terkait ketentuan pada poin d dan poin e, Satuan Tugas
Penanganan COVID-19 Daerah dapat melakukan tes acak (random test) rapid test antigen maupun RT-PCR, jika diperlukan.

Selain ketentuan poin b dan c mengenai Jawa dan Bali, rapid test antibodi masih
boleh digunakan sesuai ketentuan yang ada.

Apabila hasil rapid test antigen atau antibodi pelaku perjalanan nonreaktif/negatif namun menunjukkan gejala, maka pelaku perjalanan tidak boleh melanjutkan perjalanan, dan diwajibkan untuk melakukan tes diagnostik RT-PCR dan isolasi mandiri, selama waktu tunggu hasil pemeriksaan.

Perjalanan dengan menggunakan moda transportasi laut mengikuti kebijakan yang sudah berlaku, terkecuali bagi perjalanan menuju dan dari Pulau Bali yang wajib menggunakan rapid test antigen.

“Para pelaku perjalanan dari luar negeri wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR di negara asal dan berlaku 3×24 jam sejak diterbitkan ke dalam e-HAC Indonesia,” jelas Wiku. (Way/*)