Satgas Covid-19 Bali Tingkatkan Pengetatan di Malam Pergantian Tahun

oleh
Sekda Provinsi Bali Dewa Indra - foto: Koranjuri.com

KORANJURI.COM – Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Provinsi Bali memprediksi masih akan ada kerumunan pada perayaan pergantian tahun. Menurut Sekretaris Daerah Provinsi Bali Dewa Made Indra mengatakan, upaya pengetatan dibutuhkan untuk mencegah penularan covid-19.

“Kita prediksi masih akan terjadi kemungkinan perayaan. Saya tak ingin malam tahun baru dijadikan momen pembenaran untuk tidak melaksanakan prokes. Ini tantangan yang berat, kita perlu meningkatkan upaya penegakan disiplin malam ini,” kata Dewa Indra, Kamis, 31 Desember 2020.

Dewa Indra memimpin rapat koordinasi virtual dari Ruang Vidcon Kantor Diskominfos Provinsi Bali, Kamis (31/12/2020).

“Untuk malam ini, saya minta perkuat lagi komunikasi dan sinergi. Kawal malam pergantian tahun dengan lebih ketat,” tambahnya.

Dalam penegakan disiplin prokes, Dewa Indra berpesan agar aparat tidak ragu menindak mereka yang melanggar.

Menanggapi arahan Sekda Dewa Indra, jajaran TNI/Polri, Pol PP Kabupaten/Kota dan pecalang menyatakan kesiapan untuk mengawal penegakan disiplin penerapan prokes pencegahan Covid-19, khususnya pada malam pergantian tahun.

“Mohon backup dari TNI/Polri, kalau menemukan pelanggar, bisa diambil lalu diarahkan kepada petugas Pol PP untuk pengenaan denda. Tak peduli WNI atau WNA, semua harus diperlakukan sama,” jelasnya.

Dewa Indra menyebut, tingkat kunjungan wisatawan di luar prediksi mengalami peningkatan. Sekalipun, Bali menerapkan syarat yang paling ketat yakni, hasil tes Swab PCR untuk jalur udara dan rapid antigen untuk jalur laut.

Hal itu kemudian memicu pelanggaran prokes seperti terjadinya kerumunan dan diabaikannya aturan penggunaan masker oleh pengunjung di sejumlah objek wisata.

Hal ini mendapat atensi dari pemerintah pusat dan pihaknya banyak menerima laporan baik langsung maupun berupa foto yang menunjukkan pelanggaran prokes di objek wisata.

“Kami berharap seluruh jajaran merapatkan barisan dan memberi atensi penuh terhadap upaya penegakan prokes pada titik-titik yang berpotensi terjadi kerumunan pada malam pergantian tahun,” jelasnya.

Gubernur sebelumnya mengeluarkan SE Nomor 880 Satgas Covid-19/XII/2020 yang mengatur pembatasan aktivitas masyarakat sampai pukul 23.00 Wita. Namun euforia masyarakat menyambut malam pergantian tahun masih perlu diantisipasi. (Way/*)