KORANJURI.COM – Terkait isu yang beredar mengenai kasus penggunaan Dana Siap Pakai (DSP) yang bersumber dari pusat (APBN), yang disalurkan melalui Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) di masa pandemi Covid-19 ini, ditepis Satgas Penanganan Covid-19.
DSP dimanfaatkan salah satunya untuk pembiayaan hotel Karantina bagi pasien Covid-19 yang gejala ringan dan orang tanpa gejala (OTG).
Satgas Penanganan COVID-19 Provinsi Bali juga mendapat fasilitas DSP untuk hotel karantina, yang dimulai sejak September 2020 sampai dengan Februari 2021.
“Selama kurang lebih 6 bulan memanfaatkan DSP untuk perawatan pasien OTG-GR yang tersebar di 15 hotel di Bali, yang dominan ada di Denpasar, Badung, dan Gianyar,” jelas Sekretaris Satgas Penanganan Covid-19 Provinsi Bali, I Made Rentin di Denpasar, pada Sabtu (25/4/2022).
Dijelaskan pula, total DSP yang harus dibayarkan ke hotel-hotel di Bali sebesar Rp.27,676,390,000. Tapi dana yang baru diterima sebesar Rp 24,771,575,000. Sehingga masih ada kekurangan sebesar Rp 2,904,815,000.
Adapun proses permohonan DSP melalui mekanisme yaitu pengajuan proposal, dan dilakukan review oleh BPKP Perwakilan Provinsi Bali.
“Review dilakukan untuk mengkaji kelayakan dan kesesuaian baik harga maupun peruntukan DSP itu. Angka 27,6 milyar lebih itu adalah hasil reviu BPKP Perwakilan Provinsi Bali yang menyatakan layak untuk dibayar dari DSP,” jelas pria yang juga Kalaksa BPBD Provinsi Bali ini.
Rentin sendiri mengaku hadir memenuhi undangan Kejaksaan Tinggi Bali pada hari Rabu 13 April 2022 untuk memberikan penjelasan sekaligus klarifikasi terhadap DSP untuk hotel karantina di Bali.
Dirinya membeberkan dua pertanyaan mendasar yang harus dijawab yaitu apakah DSP digunakan untuk pembelian masker.
“Kami jawab tidak karena DSP hanya untuk pembiayaan hotel karantina saja, sedangkan masker kami terima dalam bentuk barang sedangkan pengadaannya oleh BNPB,” kata Rentin.
Lalu yang kedua, terkait adanya tunggakan DSP. Disebutkan, tunggakan sebesar 2,9 milyar lebih adanya di BNPB bukan di BPBD (Pemprov. Bali).
“Kami meyakinkan bahwa semua proses dan syarat kelengkapan dokumen sudah final sebagai dasar untuk pembayaran DSP oleh BNPB,” ujarnya. (*)