Sapu Bersih WNA Bermasalah, Inteldakim Ngurah Rai Jaring 24 Orang Asing

oleh
Kepala Kanwil Kemenkumham Bali Pramella Y. Pasaribu memberikan keterangan terkait operasi yang digelar Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai - foto: Ist

KORANJURI.COM – Sepanjang Januari-Juni 2024 otoritas di Bali melakukan deportasi terhadap 66 orang asing, 89 WNA dikurung di Rudenim dan 52 orang asing mendapatkan sanksi penangkalan.

Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai masih menggelar operasi orang asing pada pada 28-29 Mei 2024. Dalam operasi itu Inteldakim Ngurah Rai mengamankan 24 orang asing bermasalah.

Kepala Kanwil Kemenkumham Bali Pramella Y. Pasaribu mengatakan, operasi pertama dilakukan di sebuah penginapan di wilayah Kuta.

Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) mengamankan 3 WNA asal Nigeria berinisial ACP (23/pria), EOF (33/pria), dan OIC (35/pria).

Ketiga WNA tersebut langsung dibawa ke Kantor Imigrasi Ngurah Rai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dimana satu WNA tidak dapat menunjukkan dokumen perjalanan.

“Ketiganya dibawa ke Kantor Imigrasi Ngurah Rai untuk pemeriksaan, satu WNA tidak dapat menunjukkan dokumen perjalanan,” kata Pramella di Badung, Senin, 22 Juli 2024.

Dari hasil pemeriksaan, kata Pramella, selanjutnya dilakukan pengembangan pada operasi kedua, 29 Mei 2024. Intelijen Imigrasi menyambangi sebuah perumahan di kawasan Denpasar Barat.

Dalam operasi kedua 21 WNA diamankan. Mereka terdiri dari 19 warga Nigeria, 1 orang asal Ghana dan 1 warga negara Tanzania. Para pelintas benua itu melanggar overstay. 7 diantaranya tidak dapat menunjukkan paspor sebagai dokumen perjalanan.

Pramella merinci, 8 WNA yang tengah menjalani proses pro justisia. Sedangkan satu WNA berinisial EOF telah mendapat putusan inkracht dari pengadilan pada 9 Juli 2024.

“WNA yang telah divonis dan inkrah dipidana denda sebesar Rp20.000.000 subsider pidana kurungan selama dua bulan untuk kasus yang dihadapi,” kata Pramella Pasaribu.

7 WNA lain berkas perkaranya telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Badung.

10 WNA Tiongkok Masih Diperiksa