Sanksi Tak Pakai Masker Berlaku Besok, Gianyar Susun SOP Alur Uang Denda

oleh
Petugas dari unsur TNI-Polri serta Satpol PP Gianyar saat memberikan sosialisasi untuk tertib menggunakan masker di Pasar Samplangan, Minggu (6/9/2020) - foto: Catur/Koranjuri.com

KORANJURI.COM – Kabupaten Gianyar tengah menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP) terkait alur uang denda yang akan dikenakan kepada masyarakat yang tidak memakai masker.

Hal ini dilakukan sesuai dengan penerapan Pergub nomor 46 tahun 2020 atau Perbup nomor 56 tahun 2020 tentang penindakan pelanggar protokol kesehatan.

Penyusunan Standar Operasional Prosedur ini dilakukan untuk menghindari terjadinya penyelewengan dana terkait uang denda masyarakat. Penyusunan SOP ini akan mengatur alur pendendaan secara langsung maupun tidak langsung.

Sekretaris Daerah Kabupaten Gianyar, Made Gede Wisnu Wijaya mengatakan penyusunan SOP tersebut diharapkan alurnya tertib.

“Kita susun dulu Standar Oprasional Prosedurnya (SOP), agar nanti alur uang denda bisa tertib,” kata Wisnu Wijaya, Minggu (6/9/2020).

Terkait sosialisasi kepada masyarakat, Wisnu Wijaya mengatakan, pihaknya sudah melakukan sosialisasi terkait penerapan Pergub nomor 46 tahun 2020 atau Perbup nomor 56 tahun 2020 tentang penindakan pelanggar protokol kesehatan yang akan berlaku mulai Senin (7/9/2020).

“Sudah kita sosialisasikan oleh tim yang terbagi atas unsur Kepolisian, TNI, serta Satpol PP dengan berkeliling,” katanya.

Sementara dalam perbup 56 tahun 2020 diterapkan 15 sektor kegiatan masyarakat yakni, pelayanan publik, transportasi, adat dan agama, seni dan budaya, pertanian, perikanan dan kehutanan, perdagangan, lembaga keuangan bank dan non bank, kesehatan, jasa dan konstruksi, pengelolaan dan pemeliharaan lingkungan hidup, sosial.

Serta fasilitas umum yang terdiri dari ketertiban, keamanan, dan ketentraman. pendidikan/institusi pendidikan lainnya, kepemudaan, olahraga serta pariwisata.

Terkait denda, baik dari Pergub 46 maupun Perbup 56, warga yang melanggar harus membayar denda administratif sebesar Rp 100.000 bagi yang tidak menggunakan masker pada saat beraktivitas dan berkegiatan di luar rumah.

Bagi Pelaku Usaha, Pengelola, Penyelenggara atau Penanggung Jawab Tempat dan Fasilitas Umum yang tidak menyediakan sarana pencegahan COVID- 19, membayar denda administratif sebesar Rp 1.000.000.

“Tingkatkan desiplin dalam menerapkan protokol kesehatan, mari kita saling bahu membahu dalam memutus mata rantai penyebaran covid 19, sayangi diri anda dan keluarga serta jaga lingkungan sekitar kita, karena covid menyebaran semakin masif,” ujarnya. (ning)

KORANJURI.com di Google News