Sanksi Tak Ikuti mPLS, Siswa Baru di SMKN 2 Tabanan Harus Mengulang Tahun Berikutnya

oleh
400 siswa baru jalani masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (PLS) di SMA Negeri 1 Denpasar - foto: Wahyu Siswadi/Koranjuri.com

KORANJURI.COM – Pelaksanaan masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (mPLS) dilakukan sesuai kreatifitas sekolah penyelenggara. Asal tidak menyimpang dari Permendikbud No. 18 tahun 2016 yang telah mereduksi kegiatan perploncoan dan kekerasan seperti pada masa orientasi siswa (MOS) selama ini.

Namun sekolah penyelenggara masih menerapkan sanksi terhadap siswa yang melakukan pelanggaran. Hanya saja, penerapan sanksi tidak boleh dilakukan secara fisik tapi lebih mendidik.

“Kita tetapkan sanksi untuk siswa yang absen tanpa keterangan diwajibkan mengikuti ulang mPLS tahun berikutnya,” jelas Kepala SMK Negeri 2 Tabanan, I Ketut Darmita.

Disebutkan, seluruh peserta akan mendapatkan sertifikat tanda telah mengikuti kegiatan Pengenalan Lingkungan Sekolah itu. Bagi yang yang tidak mengikuti, dikatakan Darmita, tidak akan mendapatkan sertifikat.

Dalam Permendikbud tersebut juga diatur mengenai pelaksanaan mPLS yang perencanaan dan penyelenggaraan kegiatannya harus dilakukan oleh guru serta dilarang melibatkan  siswa  senior atau alumni sebagai penyelenggara.

“Semua dilakukan guru dengan melibatkan pemateri lain dari luar sekolah seperti, Koramil untuk kegiatan baris berbaris, kepolisian terkait penyuluhan lalu lintas maupun dari tim kesehatan,” jelas Darmita.

Masa Pengenalan Lingkungan oleh peserta didik baru di sekolah itu berakhir Sabtu, 16 Juli 2016 atau lebih lama dari aturan pemerintah yang mengharuskan minimal berlangsung selama tiga hari.
 
 
Way

KORANJURI.com di Google News