Saksi Ahli: Jika Kuasa Pertama Masih Melekat dan Mengikat, Kuasa Kedua Cacat Hukum

oleh
Togar Situmorang dan Kuasa Hukum memberikan keterangan pers ke media - foto: Istimewa

KORANJURI.COM – Sidang gugatan wanprestasi atau perbuatan ingkar janji yang dilayangkan salah satu pengacara senior di Bali, Togar Situmorang, SH., MH., MAP., terhadap Rolf Stefefen Gornitz warga Negara Jerman, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Senin (9/11/2020).

Sidang dipimpin hakim I Made Pasek itu masuk pada agenda mendengarkan keterangan ahli Dr Ketut Westra, SH., MH., yang merupakan salah satu dosen Fakultas Hukum di Universitas Udayana.

Di muka sidang, ahli menerangkan wanprestasi atau perbuatan ingkar janji terjadi karena adanya perjanjian.

“Bahwa tidak akan pernah ada wanprestasi tanpa ada perjanjian, dan tidak akan ada perjanjian tanpa ada kata kesepakatan,” sebutnya dalam sidang.

Ia lalu menyebut beberapa pasal yang mengikat terkait sahnya perjanjian. Di mana dalam pasal tersebut disebutkan bahwa pemberi kuasa berhak memberikan sesuatu kepada penerima kuasa atas pekerjaannya.

“Demikian juga bahwa penerima kuasa berhak mendapatkan sesuatu dari pekerjaannya dan berkewajiban melaksanakan sesuatu yang menjadi kuasa dan bertanggungjawab serta melaporkan kepada pemberi kuasa,” paparnya.

Terkait pencabutan kuasa, saksi ahli juga menegaskan jika pencabutan atau penarikan kuasa wajib berdasarkan sepengetahuan penerima kuasa.

“Sehingga ketika terjadi penarikan atau pencabutan kuasa sudah berdasarkan si penerima kuasa, maka ini akan sah dan jelas, jadi pencabutannya diketahui baik si pemberi maupun penerima. Kalau tidak diketahui berarti kuasa tetap ada, nah ketika ada, dia akan berlaku, dan ketika berlaku maka dia akan mengikat bagi pihak pemberi dan penerima kuasa,” bebernya.

Dihadapan kuasa hukum tergugat Eddyanto Sillalahi dan I Nyoman Nadayana, saksi ahli juga mengungkap jika pihak pemberi kuasa tidak memberitahu penerima kuasa terkait pencabutan dan penarikan kuasa, maka akan timbul permasalahan baru. Apalagi jika muncul kuasa baru dengan penerima kuasa berbeda namun obyeknya tetap sama.

“Jangan sampai sebelum dicabut ada kuasa baru, ini kan juga masalah karena kalau belum dicabut kuasa pertama masih berlaku dan masih mengikat, maka kuasa kedua akan cacat secara hukum. Berbeda halnya jika kuasa baru tapi obyeknya berbeda ndak masalah,” tegasnya.

Ditegaskan semestinya pemberi kuasa duduk bersama dengan penerima kuasa dan memberitahu secara baik-baik tentang pencabutan atau surat kuasa guna menghindari persoalan yang muncul di kemudian hari.

Di tempat sama Togar mempertegas, jika kuasa baru kepada pengacara INN dan ES dianggap cacat, maka seluruh yang dikerjakan oleh penerima kuasa baru tidak sah.

“Sehingga segala sesuatu yang dikerjakan oleh penerima kuasa baru juga tidak sah karena cacat hukum, termasuk laporan Dumas di Polresta Denpasar,” kata Togar Situmorang.

Disinggung terkait uang titipan yang akhirnya menjadi persoalan, Togar menerangkan jika uang tersebut untuk sementara dititipkan ke kantornya sesuai perintah salinan putusan dari Pengadilan Negeri Denpasar.

“Sehingga karena sudah ada putusan Pengadilan Negeri Denpasar bahwa uang ini dititipkan di kantor lawyer Togar Situmorang, maka kantor lawyer berhak menerima titipan itu, berhak menjaga titipan itu, dan nanti kepada siapa akan diberikan uang titipan itu, maka si penerima titipan akan menyampaikan kepada pihak yang berhak secara langsung bukan melalui perantara yang bukan sebagai pemberi kuasa kepada penerima kuasa,” jelasnya.

Ia juga mengatakan jika apa yang dilakukan tak lebih dari menghormati putusan Pengadilan Negeri Denpasar.

“Ini kan oleh lawyer lawan dikacaukan antara uang fee lawyer yang dibuat dalam surat pernyataan akan dibayar lima kali, dengan putusan pengadilan yang menitipkan uang ke kantor saya, dia salah persepi dan tidak bisa secara cerdas melihat kontruksi hukum sehingga salah melihat hukum yang nyata karena nilainya sama,” pungkasnya. (*/Kj)

KORANJURI.com di Google News