KORANJURI.COM – Motif pembunuhan Hsu Ming Hu (52), warga negara Taiwan di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat mulai terungkap. Salah satu figur penting dalam aksi pembunuhan itu adalah SS (37), yang tak lain adalah sekretaris korban.
“Korban yang pengusaha roti ini menghamili SS, sekretarisnya. Namun, korban tidak mau menikahinya,” kata Kapolda Metro Jaya, Irjen Nana Sudjana AS di Mapolda Metro, Jakarta Selatan, Rabu, (12/8/2020).
Selain mendalami motif sakit hati, kata Kapolda, petugas juga mendalami motif pelaku ingin menguasai harta benda korban.
Menurut Kapolda yang memicu gelap mata SS, agaknya informasi bahwa korban Hsu Ming Hu justru akan menikahi salah seorang pembantu yang serumah dengannya. Padahal, selain sudah hamil, SS sudah sering dipakai namanya dalam kepemilikan harta benda hasil bisnis roti korban WN Taiwan itu.
“SS berteman dengan FT yang bekerja di kantor notaris. FM ini sering mengurus surat-surat untuk kepentingan SS termasuk penggunaan nama SS untuk harta benda dari korban,” jelas Kapolda.
Karena sudah kenal dekat, SS meminta FT untuk mencarikan yang mau membuat Hsu Ming Hu bungkam. Setelah menemukan yang bersedia mengeksekusi korban, rencana berlangsung mulus.
Pembunuhan berlangsung di rumah korban, Cluster Carribean G9 Kota Deltamas Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi pada 24 Juli 2020.
“Sejumlah uang dalam bentuk rupiah dan dolar termasuk mobil Fortuner B 1901 FJB milik korban, hilang dari rumahnya. Jadi dugaan sementara motifnya perampokan. Sebab ada banyak barang korban yang hilang,” kata Nana Sudjana.
Setelah korban terbunuh, mayatnya dibuang. Namun ditemukan di Sungai Citarum, di wilayah Kabupaten Subang, Jawa Barat. Polisi yang menyelidiki kasus ini juga menemukan petunjuk penting dari rekaman CCTV di rumah korban.
Alhasil, terungkaplah kasus pembunuhan ini dengan empat tersangka. Namun polisi masih mengejar tiga tersangka lain yang masuk daftar pencarian orang (DPO). Mereka diantaranya, berperan menusuk korban secara langsung. Dua tersangka lainnya adalam R yang ikut terlibat di lokasi kejadian dan MS yang mengambil dana milik korban di ATM
Sedangkan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat mengungkapkan, sejauh ini petugas telah menangkap empat tersangka.
Selain SS, kata Ade, petugas juga menahan FT (30) dan suaminya A, (31) serta satu orang pelaku lain yang berinisial SY.
Polisi menjeratnya dengan pasal 340 KUHP subsider Pasal 338, kemudian Pasal 365 KUHP dan atau pasal 351 KUHP. Pasal-pasal itu terkait dengan penganiayaan, pembunuhan, dan pencurian dengan kekerasan. (Bob)