Sabu-sabu Senilai Rp 1,7 Milyar Disimpan di Perut Warga Tanzania

oleh
Dua orang pelaku yang diamankan petugas Bea Cukai Ngurah Rai dalam kasus penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu dan ganja - foto: Istimewa

KORANJURI.COM – Menelan narkoba sebagai salah satu upaya agar tak terdeteksi petugas, umum dilakukan para kurir asal negara lain. Namun, seorang warga Tanzania berinisial ARA ini melakukan swallow atau menelan narkoba dengan cara yang ekstrim.

Methamphetamine atau sabu-sabu dengan nilai yang cukup fantastis, mencapai hampir dua milyar rupiah, nekad dimasukkan ke dalam perut tersangka yang ditangkap oleh petugas Bea Cukai Ngurah Rai, Bali pada 30 Januari 2019.

Kepala Kantor Wilayah DJBC Bali, NTB dan NTT Untung Basuki menjelaskan, sabu-sabu tersebut dikemas dalam bungkusan plastik sebanyak 99 bungkus dengan berat mencapai 1,2 kg.

“Pertama yang dikeluarkan ada 82 bungkus. Kemudian dikeluarkan lagi sebanyak 17 bungkus. Jadi totalnya ada 99 bungkus,” jelas Untung Basuki yang didampingi Kepala KPPBC TMP Ngurah Rai Himawan Indarjono dan Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kanwil DJBC Bali, NTB dan NTT, Husni Syaiful, Selasa, 12 Februari 2019.

Pelaku masuk ke Denpasar Bali dengan menggunakan pesawat Qatar Airways QR 962 rute Doha-Denpasar pada 30 Januari 2019 sekitar pukul 18.00 Wita. Petugas merasa curiga setelah pelaku melewati pemeriksaan mesin X-Ray.

“Dari pemeriksaan mesin X-Ray itu kemudian dipastikan dengan pemeriksaan Rontgen di Rumah Sakit. Hasilnya terlihat benda asing mencurigakan di saluran pencernaan pelaku,” ujar Untung Basuki.

Selain ARA yang merupakan warga Tanzania, petugas Bea Cukai Ngurah Rai Bali juga mengamankan warga Taiwan yang juga membawa ganja pada 31 Januari 2019.

Narkoba itu disimpan dalam kemasan paket barang. Untung menjelaskan, hasil pencitraan X-Ray terlihat benda mencurigakan di dalam paketan tersebut.

Narkoba tersebut disembunyikan di dalam keyboard komputer yang dilapisi tisu. disitu petugas menemukan plastik bening berisi potongan tanaman berwarna hijau kecokelatan yang merupakan sediaan narkotika jenis ganja dengan berat 45,12 gram. (Way)

KORANJURI.com di Google News