KORANJURI.COM – RSUD Dr. Tjitrowardojo Purworejo, menjalin kerjasama dengan Kejaksaan Negeri Purworejo, dalam bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara. Penandatanganan naskah kerjasama keduanya, dilakukan Kamis (27/6), di auditorium RSUD.
Dari pihak RS diwakili oleh Direktur RSUD Dr. Tjitrowardojo Purworejo, drg. Gustanul Arifin, M.Kes, dan dari Kejaksaan Purworejo oleh Kajari, Alex Rahman, SH. Penandatanganan disaksikan Direksi, Pejabat Struktural, Kepala Instalasi dan Para Ketua Komite RSUD Dr. Tjitrowardojo Purworejo serta sejumlah pejabat Kejaksaan Negeri Purworejo.
“Penandatanganan naskah kerjasama ini, merupakan perwujudan komitmen bersama, yang sudah berjalan dari tahun ke tahun,” ujar Gustanul dalam sambutannya.
Ruang lingkup kerjasama ini, jelas Gustanul, meliputi pemberian bantuan hukum dalam penyelesaian masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara di RSUD Dr. Tjitrowardojo Purworejo, baik secara Litigasi maupun non litigasi, pemberian pertimbangan hukum dan tindakan hukum lain di bidang hukum perdata dan tata usaha negara, serta pelaksanaan kegiatan sosialisasi produk-produk hukum dalam upaya peningkatan pengetahuan, pemahaman dan kesadaran hukum di RS.
Dengan kerjasama tersebut, menurut Gustanul, akan menjadi sebuah tonggak jalinan kerjasama, menciptakan sinergitas, memperkuat keberhasilan tugas, fungsi dan peran masing-masing dalam mewujudkan tujuan yang sama, menyukseskan program pembangunan nasional demi meningkatkan kesejahteraan rakyat, bangsa dan Negara.
“Saya yakin, segala sesuatu, tugas , tanggung jawab dan pekerjaan yang direncanakan, diorganisasikan, dilaksanakan dan dikawal dengan baik secara sungguh-sungguh, niscaya akan membuahkan hasil yang baik sesuai obsesi dan harapan kita bersama,” kata Gustanul.
Dalam kesempatan tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Purworejo, Alex Rahman menyampaikan, bahwa fungsi kejaksaan, tidak hanya dalam penindakan perkara tindak pidana umum dan tindak pidana khusus, tetapi juga dalam bidang perdata dan tata usaha negara.
”Dan saya berharap, fungsi kami bisa dimaksimalkan, artinya apabila ada kepentingan-kepentingan tertentu yang merugikan maka kami dapat mewakili pihak RS baik secara litigasi maupun non litigasi,” kata Alex Rahman. (Jon)