KORANJURI.COM – RSUD Dr. Tjitrowardojo Purworejo, melaksanakan Deklarasi Pencanangan Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Korupsi, seusai kegiatan apel pagi di halaman Paviliun setempat, Jum’at (14/6).
Deklarasi ditandai dengan penandatanganan deklarasi oleh Direktur RSUD drg. Gustanul Arifin, M.Kes, diikuti Wakil Direktur Pelayanan, dr. Ika Indah L, Sp. KJ, M.Kes, Wakil Direktur Umum dan Keuangan, Januariyanto, SH, MM, serta para pejabat struktural dan seluruh Civitas Hospitalia RSUD Dr. Tjitrowardojo Purworejo.
“Program pencanangan ini sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas Menuju WBK yang dapat menjadi percontohan penerapan pada unit kerja / satuan kerja lainnya, serta sejalan dengan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2012 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi Pemerintah,” jelas Gustanul.
Yang menjadi targetnya, kata Gustanul, adalah tiga sasaran hasil utama, yakni, peningkatan kapasitas akuntabilitas organisasi, pemerintah yang bersih dan bebas KKN, dan peningkatan pelayanan publik.
Acara Pencanangan Pembangunan Zona Integritas RSUD Dr. Tjitrowardojo ini dilaksanakan secara terbuka dan dipublikasikan secara luas guna mendukung program kegiatan reformasi birokrasi khususnya di bidang pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik.
“Kami berharap dengan adanya pencanangan zona integritas wilayah bebas korupsi, dengan birokrasi yang bersih dan melayani, RSUD Dr. Tjitrowardojo dapat memberikan pelayanan yang semakin baik bagi masyarakat Purworejo dan sekitarnya,” pungkas Gustanul. (Jon)