KORANJURI.COM – Operasi Patuh Candi 2022 yang dimulai tanggal 13 Juni hingga 26 Juni 2022 oleh Polres Purworejo telah usai. Dari operasi ini, ribuan pelanggar berhasil terjaring, dengan berbagai macam pelanggaran.
Selama Operasi Patuh Candi 2022, sebanyak 4.788 pelanggar berhasil ditindak Satlantas Purworejo. Jumlah ini, berasal dari Hasil E-TLE, dengan rincian 1.175 berupa teguran dan sisanya penindakan.
Dijelaskan oleh Kasatlantas Polres Purworejo melalui KBO Satlantas Iptu Muslim Hidayat, S.Pd, para pelanggar terekam kamera ETLE, baik oleh petugas yang menggunakan helm berkamera, maupun dari kamera ponsel petugas yang sudah dikoneksikan ke dalam sistem e-TLE.
“Kita tidak melakukan razia, hanya hunting system. Jadi saat ada pelanggaran secara kasat mata, petugas hanya memfoto pelanggar, tanpa menindak langsung,” terang Muslim.
Hasil foto tersebut terang Muslim, kemudian dimasukkan ke dalam data, lalu dikirim ke alamat sesuai yang tertera di nopol kendaraan pelanggar.
Muslim menjelaskan, ada tujuh prioritas pelanggaran yang direkam petugas penindak pelanggaran (dakgar), yakni menggunakan ponsel saat berkendara, pengendara masih di bawah umur, berboncengan lebih dari satu orang, tidak pakai helm standar dan safety belt saat berkendara, mabuk, melawan arus lalin, serta pengendara ranmor yang melebihi batas kecepatan.
Sasaran operasi kali ini, pengguna di jalan raya, yang tidak mematuhi ketentuan UULLAJ, dan kendaraan yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknik dan laik jalan.
Selama operasi Patuh Candi 2022, tindakan yang dilakukan berupa 20% tindakan pre emtif, 20% preventif dan 60% represif melalui gakkum lantas dengan cara dakgar lantas terhadap pengendara yang berpotensi terjadinya laka.
Tak hanya penindakan bagi pelanggar lalulintas yang dilakukan polisi selama Operasi Patuh Candi 2022.
“Kita juga ada kegiatan bakti sosial di Ponpes Al Iman, membersihkan rumah ibadah di masjid, gereja dan klenteng, juga baksos lainnya,” kata Muslim. (Jon)