Ribuan Orang Terdata di 8 Tempat Pengungsian Gunung Agung

oleh
Posko Tim Siaga Sapta Taruna Gunung Agung Bali yang didirikan oleh Badan Pelaksana Jalan Nasional Wilayah VIII - foto: Koranjuri.com

KORANJURI.COM – Pusdalops Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Bali mendata jumlah pengungsi Gunung Agung mencapai 1.259 jiwa. Jumlah itu tersebar di 8 tempat pengungsian di wilayah Buleleng, GOR Swecaparu Klungkung dan Kecamatan Rendang, Karangasem.

Jumlah penduduk di Kawasan Rawan Bencana 3 (KRB 3) sesuai radius yang ditetapkan terdapat 49.485 jiwa yang berasal dari 6 desa di Kabupaten Karangasem yakni, di Desa Jungutan Kecamatan Bebandem, Desa Buana Giri Kecamatan Bebandem, Desa Sebudi Kecamatan Selat, Desa Besakih Kecamatan Rendang, Desa Dukuh Kecamatan Kubu, dan Desa Ban Kecamatan Kubu.

Kepala Pusat Data dan Informasi BNPB, Sutopo Purwo Nugroho dalam siaran rilisnya menyebutkan Pemerintah Daerah Kabupaten Karangasem dan Pemda Provinsi Bali masih menyiapkan sarana dan prasarana pengungsian.

“Titik pengungsian sudah ditetapkan. Pendirian tenda, MCK, dapur umum, logistik, kendaraan evakuasi, dan lainnya masih terus disiapkan oleh berbagai pihak, baik dari BPBD, TNI, Polri, SKPD, PMI, relawan dan lainnya,” jelas Sutopo Purwo Nugroho dalam rilisnya, Kamis, 21 September 2017.

Dari pantauan yang ada, aktivitas vulkanik Gunung Agung masih menunjukkan tinggi. Indikasi pergerakan magma ke permukaan terus berlangsung sehingga menyebabkan gempa vulkanik sering terjadi. Pos Pengamatan Gunungapi Agung pada Rabu (20/9/2017) merekam 563 kali gempa vulkanik dalam, dan 8 kali gempa vulkanik dangkal.

Pada Kamis (21/9/2017) antara pukul 06.00 – 12.00 Wib merekam 144 kali gempa vulkanik dalam dan 10 kali gempa vulkanik dangkal. Ada proses pergerakan magma yang mendorong permukaan dan meruntuhkan batuan yang menyumbatnya di pada jarak 5 kilometer di bawah permukaan bumi. Status Gunung Agung masih Siaga (Level III).

Rekomendasi PVMBG belum ada perubahan. Bagi masyarakat di sekitar Gunung Agung dan pendaki, pengunjung maupun wisatawan agar tidak diijinkan beraktivitas, melakukan pendakian atau berkemah di dalam area kawah Gunung Agung dan di seluruh area di dalam radius 6 kilometer dari kawah puncak Gunung Agung. Atau pada elevasi di atas 950 meter dari permukaan laut dan ditambah perluasan sektoral ke arah Utara, Tenggara dan Selatan-Baratdaya sejauh 7,5 kilometer.

“Artinya di dalam wilayah tersebut harus kosong atau tidak ada aktivitas masyarakat karena berbahaya jika sewaktu-waktu gunung meletus,” ujar Sutopo.

Lokasi Pengungsian

KORANJURI.com di Google News