KORANJURI.COM – Polsek KP3 Benoa mengamankan ribuan cangkang kerang langka jenis nautilus pompilius yang akan dijual sebagai cenderamata di Bali. Cangkang kerang itu dibawa oleh salah seorang penumpang KM Awu ketika bersandar di Pelabuhan Benoa.
“Si pembawa kerang sendiri kini ditetapkan sebagai tersangka karena melanggar undang-undang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem,” kata Kapolsek KP3 Pelabuhan Benoa, AKP I Nyoman Gatra, Jumat (4/09/2015).
Jumlah cangkang kerang yang diamankankan mencapai 12 karung dengan jenis langka sebanyak sepuluh karung dan dua karung tidak termasuk dalam jenis yang dilindungi. Total keseluruhan cangkang kerang yang juga disebut nautilus berongga itu mencapai 1.515 buah.
Menurut Nyoman Gatra, harga mentahan di pasaran berkisar Rp 50-Rp 150 ribu. Namun ketika sudah dibentuk menjadi sebuah cenderamata dengan hiasan perak, harganya mencapai Rp 2,5 juta.
Meski statusnya telah jadi tersangka, tapi polisi tidak melakukan penahanan. Nyoman Gatra menjelaskan, polisi mempertimbangkan faktor kemanusiaan karena tersangka masih punya anak kecil. Selain itu, keluarga tersangka juga mau menjadi jaminan untuk penangguhan penahanan itu.
“Pelaku sebelumnya juga pernah membawa kerang jenis yang sama, tapi lolos dari pantauan petugas. Kali ini ia membawa lagi dalam jumlah yang lebih besar,” jelas Gatra.
Polsek KP3 Benoa memasang target pemeriksaan kepada setiap penumpang KM Awu. Menurut I Nyoman Gatra, kapal motor penumpang itu sanggup menampung lebih dari seribu orang. Setiap dua minggu sekali atau pada kedatangan KM Awu, Polsek KP3 yang berkoordinasi dengan berbagai institusi termasuk Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) memonitor pergerakan penumpang.
“Banyak pelanggaran yang kita temukan setiap kali menggelar razia. Apakah itu penumpang tanpa identitas sampai senjata tajam dan miras,” kata Nyoman Gatra.
way