Ribuan Gram Barbuk Narkoba Dimusnahkan Polresta Denpasar

oleh
Pemusnahan barang bukti narkoba yang dilakukan Polresta Denpasar dari penangkapan 7 tersangka selama rentang 3 bulan - foto: Istimewa

KORANJURI.COM – Polresta Denpasar melakukan pemusnahan barang bukti (Barbuk) narkoba dari pengungkapan selama 3 bulan. Ribuan gram Barbuk itu disita dari 7 tersangka.

Para pengedar yang ditangkap masing-masing, Setyawan Santoso dan Septian Lanjarsari, Jay Kumar Tamang dan Ngirim Mana Gurung (dua warga Nepal), Ronny Samuel Ra Holo Kaka, Indra Jaye Negara dan Komang Werdi.

“Semua barang bukti yang dimusnahkan Polresta Denpasar ini merupakan tangkapan 3 bulan terakhir,” jelas Kapolresta Denpasar Kombes Ruddi Setiawan, Kamis (4/7/2019).

Barang bukti yang dimusnahkan antara lain, Metamfetamine atau sabu-sabu seberat 1.559,84 gram, ekstasi 927 butir, hasish 20,35 gram, ganja 3,24 gram, Ketamin 5,96 gram, tablet psikotropika 13 Bu dan serbuk psikotropika 57,77 gram.

Ruddi mengatakan, sebelum dimusnahkan, Barbuk tersebut telah melalui pengujian barang bukti narkotika/psikotropika di laboratorium forensik Polri cabang Denpasar.

Pemusnahan Barbuk narkoba dihadiri oleh Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Ngurah Rai, Pengadilan Negeri Denpasar, BNN Provinsi Bali dan Kejaksaan Negeri Denpasar. Kegiatan dilakukan di halaman depan Mapolresta Denpasar.

Dalam pemusnahan itu juga menghadirkan ketujuh tersangka.(*)

KORANJURI.com di Google News