Residivis Kambuhan Diamankan Polsek Kuta Utara

oleh
Polsek Kuta Utara mengamankan residivis kasus Curat - foto: Istimewa

KORANJURI.COM – Residivis kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) diamankan Polsek Kuta Utara. Kapolsek Kuta Utara AKP Johannes H. Widya Dharma Nainggolan mengungkapkan, Pelaku Gusti Putu Subawa (41) tercatat sudah beberapa kali keluar masuk hotel prodeo.

“Pelaku masuk ke kamar korban dengan mencongkel jendela dan mengondol barang barang korbannya,” jelas Johannes, Senin, 27 November 2017.

Korban merupakan warga negara asing bernama Elke Nijhoff (41). Dari keterangan korban, ia kehilangan barang berharganya berupa satu gelang emas dan satu gelang perak yang ditaruh dalam laci kamar. Kerugian ditaksir mencapai Rp 28 juta.

Johannes mengatakan, polisi melakukan penangkapan terhadap pelaku di rumahnya
Perum Arta Puri, Banjar Dauh Pala, Desa Dauh Peken, Kabupaten Tabanan. Ketika disatroni polisi, pelaku mengelak sebagai pelakunya. Namun setelah ditunjukkan hasil rekaman CCTV, pelaku tak dapat mengelak lagi.

“Penangkapan pelaku dilakukan dirumahnya dimana awalnya pelaku mengelak telah melakukan pencurian namun setelah petugas menunjukkan hasil rekaman CCTV, pelaku tak bisa berbuat banyak,” AKP Johannes jelas H. Widya Dharma. (*)

KORANJURI.com di Google News