Residivis ini Kembali Ditangkap Karena Menadah Motor Curian

oleh
EB, warga Sidoharjo, Purwodadi, kini ditahan di Mapolres Purworejo karena membeli motor hasil curian - foto: Sujono/Koranjuri.com

KORANJURI.COM – EB (22), pemuda warga Desa Sidoharjo, Purwodadi, Purworejo, terpaksa berurusan dengan polisi. Pasalnya, pemuda yang tubuhnya bertato itu telah melakukan tindak pidana pertolongan jahat, dengan membeli sebuah sepeda motor hasil curian.

EB ditangkap polisi pada Rabu (2/1) lalu di daerah Gebang. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini EB mendekam di sel tahanan Mapolres Purworejo, dengan barang bukti, sebuah sepeda motor Yamaha Jupiter Z warna biru nopol AA 6578 BV, serta satu buah helm merk INK warna merah muda.

“Dari hasil pemeriksaan, tersangka yang juga seorang residivis ini membeli motor dari Gandi (DPO), dengan harga Rp 1 juta,” jelas Kapolres Purworejo AKBP Indra Kurniawan Mangunsong, melalui Kasatreskrim AKP Haryo Seto Liestyawan, Rabu (23/1).

Dijelaskan Haryo Seto, terungkapnya kasus ini, bermula saat tersangka tengah mengendarai sepeda motor Yamaha Jupiter Z warna biru nopol AA 6578 BV di daerah Gebang.

Saat dalam posisi berhenti untuk berputar arah, ada saksi Abdul Faqih yang melihat, dan tahu persis kalau sepeda motor tersebut milik Ipuh Apriyadi, temannya. Karena curiga, saksi bertanya itu sepeda motor milik siapa.

Oleh tersangka dijawab, kalau sepeda motor tersebut milik temannya, warga Pripih, Kulon Progo. Merasa ada yang tak beres, saksi langsung mencabut kunci motor, dan meminta temannya untuk menghubungi petugas Polsek Gebang.

“Saat itu, tersangka malah kabur. Saat ditangkap, akhirnya dia mengakui kalau motor tersebut dibeli tanpa dilengkapi surat-surat,” jelas Haryo Seto.

Dari pengembangan penyelidikan, akhirnya terungkap pula, kalau sepeda motor tersebut milik Ipuh Apriyadi, yang hilang dicuri dari rumah kontrakannya di Dukuh Gegunung, Popongan, Banyuurip, pada Minggu (30/12/2018) lalu.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 480 KUHP ayat 1, terkait tindak pidana pertolongan jahat, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (Jon)

KORANJURI.com di Google News