KORANJURI.COM – SN (24), seorang residivis warga Wadaslintang, Kabupaten Wonosobo, kini berurusan lagi dengan polisi. Pasalnya, SN tertangkap basah mencuri HP oleh korbannya sendiri pada Jumat (12/05) dini hari. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini SN ditahan di Mapolsek Kebumen.
Kapolres Kebumen, AKBP Titi Hastuti, S.Sos melalui Kasubbag Humas Polres Kebumen AKP Willy Budiyanto, SH, MH menjelaskan jika saat ini SN sudah ditetapkan sebagai tersangka karena pencurian tersebut.
SN, yang ternyata seorang residivis kambuhan karena kasus curanmor di Wonosobo di tahun 2009 ini tidak bisa mengelak saat dirinya tertangkap basah mencuri HP merk OPPO NEO 7 warna putih seharga Rp 1,8 juta di komplek pasar Tumenggungan, Kebumen pada hari Jumat sekira pukul 02.00 wib.
Berdasarkan penuturan korban Eko Kurniawan, (22) warga Kecamatan Garung, Kabupaten Wonosobo, saat itu dirinya sedang tidur di dalam truk, yang selanjutnya terbangun karena ada yang menutup pintu.
“Saat dicek HP korban yang ditaruh di atas dashboard truk yang dikemudikannya hilang,” terang Willy menjelaskan kronologis pencurian.
Sadar HP nya hilang, selanjutnnya korban melihat ada laki laki seperti keluar dari truk yang dikemudikannya itu. Tidak mau kecolongan, selanjutnya korban menghampiri SN yang sedang duduk di atas motornya. Saat digeledah korban menemukan HP nya yang hilang.
“Kasus pencurian tersebut kini sedang ditangani Polsek Kebumen, dengan barang bukti sebuah HP,” terang Willy.
Jon