KORANJURI.COM – Seorang pemuda tanggung AZ alias OG (17) harus berurusan dengan aparat kepolisian Sektor Kembangan Polres Metro Jakarta Barat lantaran menganiaya. Kejadian itu terjadi di jalan Gang Gatem RT 002/03 Kembangan Utara, Kembangan Jakarta Barat, Jumat (02/03/18) lalu.
Kapolsek Kembangan Kompol Supriyadi SH membenarkan peristiwa tersebut. Menurutnya, saat kejadian, pelaku yang sedang mabuk berjalan kaki dan bertemu saksi (Supendi), lalu setelah di tengah jalanan ia berpapasan dengan korban (Rama) yang sedang mengendarai sepeda motor sendirian.
Pelaku (AZ) yang saat itu sudah terpengaruh minuman keras langsung memberhentikan sepeda motor korban dengan berteriak.
Merasa ditantang dan terbawa emosi, AZ langsung mengeluarkan sebilah pisau daging dari pinggang balik bajunya. Kemudian langsung ditusukkan ke arah leher korban. Namun korban menghindar dan mengenai rahang korban sebelah kanan.
Tak puas sampai di situ, korban ditusuk lagi mengarah ke pinggang kanan dan kirinya. Seketika itu korban terjatuh dan banyak mengeluarkan darah, sambil berjalan meminta tolong warga.
Dilihatnya korban sudah ambruk, AZ langsung melarikan diri dan membuang pisau yang digunakannya.
“Pelaku (AZ) terpengaruh minuman keras dan korban mengalami luka tusuk di bagian rahang bawah kanan, pinggang kanan dan punggung kirinya,” kata Kompol Supriyadi.
Sementara, Kanit Reskrim Polsek Kembangan AKP Vernal Armando Sambo SIK menjelaskan, setetlah mendapatkan laporan tersebut, Ia bersama anggotanya melakukan pencarian terhadap pelaku hingga berhasil ditangkap dipersembunyiannya dan pelaku mengakui semua perbuatannya.
Dengan petunjuk pelaku dan disaksikan aparat RT setempat, petugas mencari sebilah pisau daging yg di gunakan untuk menusuk korban hingga berhasil ditemukan.
“AZ sudah kami amankan di Mapolsek Kembangan bersama barang bukti sebilah pisau yang digunakan untuk melukai korbannya,” jelas AKP Vernal.
Atas perbuatannya, AZ alias OG (17) yang merupakan warga Kampung Baru, Kembangan Jakarta Barat ini harus mendekam di balik jeruji besi dengan ancaman Pasal 351 ayat (2) KUHPidana.(Bob)